PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Layaknya pengendara yang dituntut taat aturan lalu lintas, maka kewajibannya adalah melengkapi surat-surat. Selain surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), pengendara pun wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A maupun C.
Bagi pengurus SIM baru tentunya harus pergi ke Satpas kabupaten/ kota terdekat. Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa diurus di kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), SIM keliling dan lainnya.
Setiap individu perlu usaha keras untuk bisa memperoleh SIM legitimasi. Bahkan ada yang berkali-kali gagal dan harus mencoba ulang bahkan latihan langsung di Satpas. Tentunya bukan sedikit biaya untuk bisa mendapatkan SIM guna taat peraturan. Namun nyatanya sulit.
Masyarakat harus tes kesehatan dengan biaya Rp35 ribu, kemudian tes psikologi dengan biaya Rp100 ribu, setelah itu uji praktik dan jika lulus lanjut pembayaran ke bank Rp75 ribu. Itu contoh dari pembayaran SIM C.
Setelah proses itu selesai tentunya harus mengambil nomor antrean untuk bisa mengantre berfoto dan mendapatkan SIM secara sah. Belum lagi jika antrean super panjang berjubel di ruang tunggu. Mengurus SIM yang bisa memakan waktu sehari menjadikan orang cukup lelah. Belum lagi jika tidak lulus. Itulah yang dirasakan para pengurus SIM.
Seperti yang diutarakan Heranti pembuat SIM C. Ini kali kedua mengurus SIM dan baru lulus. “Tentunya banyak waktu yang harus saya korbankan. Karena lama menunggu, sehingga terkesan agak ribet,” ucapnya.(*3)