15 Bungkus Sabu Diamankan

Pekanbaru | Selasa, 16 April 2019 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peredaran narkotika semakin menjadi-jadi di Kota Bertuah. Beberapa kilogram (kg) sabu-sabu yang akan diseludupkan ke berbagai daerah, kembali digagalkan Polda Riau. Ini merupakan pengungkapan barang haram dengan jumlah besar yang kedua dalam kurun waktu dua pekan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Riau Pos, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitaran Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Baca Juga :Kodim 0302/Inhu Amankan Pengedar Sabu Seberat 11,62 gram

Atas informasi itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Ahad (14/4) dini hari, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara sepeda motor berisinial DP (23) di depan Vihara Surya Dharma.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina dan bertuliskan Guanyingwang yang diduga berisikan sabu-sabu. Bungkusan tersebut didapati dalam tas ransel yang tengah dibawa pelaku.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman DP di Jalan Gading Marpoyan, Kecamatan Bukitraya. Di sana, petugas kembali mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam di dalam kamar tidur. Selain itu turut diamankan, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, beberapa plastik kosong bekas sabu-sabu dan sepeda motor milik pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan di Pekanbaru.

‘’Iya (ada penangkapan, red), jumlah barang bukti (sabu-sabu) sekitar 4 kg,” ungkap Hariono, Senin (15/4) kemarin.

Mengenai kronologis pengungkapan barang haram tersebut secara detail, Hariono belum bersedia menjelaskannya. Dia berasalan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Masih pengembangan,” singkat Direktur Resnarkoba Polda Riau.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau juga menggagalkan peredaran 3 kg sabu di Kota Pekanbaru, Jumat (29/3) lalu. Barang haram berasal dari Malaysia masuk melalui Kota Dumai, diduga dikendalikan oleh narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sabu-sabu diamankan dari tangan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda. Tiga tersangka di antaranya merupakan warga Pekanbaru berinisial YN (40), SR (39 dan JH (50), serta seorang warga Dumai berinisial RA (28).

Terhadap YN, SR JH ditangkap di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Lumba-Lumba Gang Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, petugas mendapati mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat 1 kg. Barang haram itu disimpan di tas pinggang yang diletakan dalam kantong sampah.

Dari penangkapan tiga tersangka itu, dilakukan pengembangan dan mengarah ke seorang tersangka berinial RA. Warga Dumai tersebut merupakan pemasok barang haram yang ditangkap di Hotel Alpa Jalan Harapan Raya. Di sana, petugas mendapati barang bukti plastik sabu beserta alat hisap.

Hasil pemeriksaan, RA mengakui masih menyimpan sabu di kostnya Jalan Kapling. Di tempat itu, Ditresnarkoba Polda Riau menemukan sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam jok motor.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook