Mahasiswi Penjual 98 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi

Pekanbaru | Senin, 15 Juli 2019 - 10:25 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Seorang pengedar barang haram jenis ekstasi berhasil diamankan di Jalan SM Amin, oleh Polsek Tampan. Sangat disayangkan, karena pengedar masih berstatus mahasiswi.

Kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat. Lalu diadakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan selama sepekan tentang dugaan adanya seorang perempuan EO (21) yang menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Untuk memastikan kebenaran informasi guna menangkap pelaku, maka Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi bersama Tim Opsnal melakukan undercover buy dengan cara menghubungi pelaku. Hal tersebut bertujuan untuk berpura-pura sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga :Bantu Polisi, Kodim Inhu Bekuk Pengedar Sabu

Hal itu dibenarkan Kabag Humas Polresta Pekanbaru Ibda Budhia Dianda. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7) pukul 22.00 WIB. Katanya, setelah dipastikan perempuan tersebut ada menjual narkotika jenis pil ekstasi, hargapun telah disepakati sebesar Rp250 ribu per butir.

Lalu Bripka Hendra AS mengatur waktu transaksi dengan menemui target di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. ‘’Sesampainya di TKP, pelaku atas nama EO turun dari mobil. Kemudian dirinya masuk ke dalam mobil polisi yang melakukan undercover. Lalu pelaku menyerahkan sebuah botol deodoran yang berisi 98 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari warna hijau sebanyak 37 butir, merah 41 butir dan Biru sebanyak 20 butir,’’ terangnya.

Lebih lanjut, setelah pil ekstasi tersebut diserahkannya kepada polisi di dalam mobil, kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta diinterogasi.

Dari pengakuan EO yang masih mahasiswa, dirinya memperoleh pil ekstasi tersebut dengan cara dibelinya melalui temannya KR (26) seharga Rp150 ribu per butirnya. ‘’Kebetulan temannya menunggu di dalam mobil yang tidak jauh dari mobil polisi, sehingga KR langsung ditangkap di dalam mobil tersebut,’’ katanya.

Kepada kedua tersangka pun dilakukan pengembangan. Usai diinterogasi, KR mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya O.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap O yang diketahui keberadaannya di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. Namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri sehingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut. ‘’Kedua tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ katanya.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook