PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan parkir tepi jalan umum kembali dikritik. Kali ini kritikan dilontarkan kalangan DPRD Pekanbaru yang menyoroti masalah jam pungutan retribusi parkir yang hampir 24 jam atau sampai dini hari.
”Ada banyak keluhan masyarakat yang sampai ke kami, pungutan retribusi parkir itu berlaku 24 jam. Ini tentu menjadi perhatian kami,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST kepada wartawan, Kamis (12/10).
Disampaikan Sigit yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, terkait jam operasional parkir ini menjadi perhatian pansus. Pihaknya akan menambahkan poin itu dalam perparkiran yang mulai tahun depan terjadi perubahan tarif, di mana untuk titik-titik tertentu bebas parkir.
”Kemarin memang belum ada dibahas soal jam operasional parkir ini, dan itu bisa kami masukkan nanti berdasarkan pembahasan selanjutnya. Masukan masyarakat ini perlu kami akomodir,” tegasnya.
Diungkapkan politisi senior Partai Demokrat ini, selama ini memang tidak dibuat aturan soal aturan jam pungutan retribusi parkir. Karena pemko masih fokus memaksimalkan PAD dari sektor parkir.
”Seharusnya memang diatur pungutan parkir tersebut, punya waktu maksimal pungutan. Tidak sampai larut malam, bahkan dini hari. Meski itu di titik waralaba Alfamart dan Indomaret,” ujarnya.
Disampaikan juga, di kota-kota besar di Indonesia, tidak ada pungutan parkir sampai 24 jam. ”Hanya di Kota Pekanbaru saja yang bermasalah, bahkan sampai 24 jam,” katanya.
Sigit memastikan masalah ini akan menjadi pembahasan dalam pansus. ”Kalau bisa sampai jam 10 malam (pukul 22.00 WIB), kenapa tidak? Kan di jam tersebut bersamaan mal-mal juga sudah tutup. Tapi kami tegaskan, jam parkir ini akan kami masukkan dalam perda ini (Perda Pajak dan Retribusi Daerah, red),” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jam operasiomonal juru parkir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso belum memberikan jawaban.
Namun sebelumnya, Yuliarso pernah mengatakan babhwa pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Bertuah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Di mana, penerapan kenaikan tarif parkir saat ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako tertanggal 9 Mei 2022 ini ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu Firdaus.
Dijelaskannya juga, saat ini pemko menggunakan jasa pihak swasta dalam mengelola layanan parkir tepi jalan umum melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia berharap agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD.(gus/dof/yls)
Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU