PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di jajaran Pemko Pekanbaru. Pemerintah disebut harus memberikan contoh yang baik.
Di Pekanbaru, ada 1.600 unit randis yang belum membayar pajak. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Secara keseluruhan di Riau hingga Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah yang menunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota.
"OPD teknis harus segera menyelesaikan tunggakan, jangan ditunda," kata Wako, akhir pekan lalu.
OPD terkait kata dia, harus menunjukkan bahwa pemerintah kota taat membayar pajak kendaraan. Mereka mesti segera membayar tunggakan pajak kendaraan hingga lunas. "Segera lunasi pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak,” ujarnya.
Dirinya tidak ingin ada anggapan pemerintah kota lalai membayar pajak kendaraan. Ia menyebut mestinya pemerintah kota memberi contoh kepada masyarakat agar tepat waktu membayar pajak kendaraan. "Kalau pemerintah saja membayar pajaknya lalai, bagaimana memberi contoh ke masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal dikonfirmasi terkait data kewajiban pajak randis menyebut ada di OPD masing-masing. "Ada di OPD. Kewajiban (membayar pajak, red)-nya di sana, " jelas dia.(ali)