KOTA (RIAUPOS.CO) – Ulah oknum juru parkir (jukir) kembali dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Warga yang memarkirkan kendaraan roda empat di badan Jalan Teratai dekat Pasar Kodim diminta uang parkir Rp5.000. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diminta kembali gencar melakukan penertiban jukir nakal.
Sesuai Perda Nomo 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir yang masih berlaku, retribusi parkir sepeda motor di badan jalan umum adalah sebesar Rp1.000. Dan roda empat Rp2.000.
Dodi, warga Kota Pekanbaru mengaku kesal terhadap jukir yang bertugas di Jalan Teratai. Pasalnya, jukir tersebut meminta uang parkir sebesar Rp5.000 untuk jasa parkir mobilnya. “Yang tidak enaknya jukir itu mematokkan tarif parkir sebesar Rp5.000. Tidak saya kasih. Namun jukir itu ngotot. Malah bilang besok-besok jangan parkir di sini lagi kalau tak bayar Rp5.000,” ujar Dodi kepada Riau Pos, Rabu (12/9).
Ia menceritakan kejadian itu dialaminya, Senin (10/9) lalu. Saat itu ia sedang belanja di Pasar Kodim. Mobilnya diparkirkan di badan Jalan Teratai yang lokasinya tidak jauh dari pasar.
“Setelah selesai belanja saya langsung ke mobil. Jukir datang dan saya kasih uang Rp2.000. Uang itu diambil jukir sambil bilang uang parkir Rp5.000. Saya terkejut, karena biasanya tidak seperti ini,” ungkap Dodi.
Ia mengaku sudah biasa memarkirkan mobilnya di tempat tersebut. Dan baru kali ini diminta Rp5.000. “Kalau belanja kan ke sini parkirnya juga. Jadi sudah biasa. Baru kali ini saya diminta uang parkir sampai Rp5.000. Tidak saya kasih. Namun jukir itu bilang itu jangan parkir sini lagi,” katanya sambil menambahkan ia tidak diberi kertas parkir oleh jukir tersebut.
Keluhan juga datang dari Titin, warga Panam. Pengendara sepeda motor ini diminta uang parkir oleh jukir berpakaian rompi oranye sebesar Rp2.000.
Disebutkannya, ia dan teman-temannya datang ke sebuah tempat makan di Jalan Durian depan sebuah sekolah dasar negeri dekat simpang Jalan Soekarno Hatta, Selasa (11/9). Saat akan pulang, Titin berencana membayar parkir motor temannya juga.
‘’Kami ada empat sepeda motor. Jadi saya kasih uang Rp5.000 ke tukang parkirnya. Tapi dia bilang semua Rp8.000,’’ katanya.
Tak ingin berdebat dengan bapak tukang parkir itu, Titin pun kembali merogoh koceknya dan memberikan uang Rp5.000 lagi. Dan si jukir itu mengembalikan Rp2.000.
‘’Saya harap pemerintah bertindak lah. Tertibkan tukang parkir yang memungut uang parkir di atas ketentuan itu. Jangan dibiarkan. Kami masyarakat juga menderita,’’ katanya.
Dikonfirmasi terkait ulah jukir nakal ini, pihak Dishub hanya bisa menyarankan masyarakat untuk bersikap pintar. Caranya, dengan tidak memberikan uang parkir di luar ketentuan. Apalagi jika jukir tersebut tidak memberikan karcis parkir.
“Pengguna jasa parkir juga harus pintar. Jangan berikan uang parkir sama jukir yang tidak memberikan karcis,” ujar Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Octa Nahuwai saat dikonfirmasi Riau Pos, kemarin.
Penertiban Jangan Hanya Seremoni
Tak hanya soal ulah jukir yang memungut uang parkir melebih ketentuan, Dishub Pekanbaru juga dihadapkan pada masalah kesemrawutan parkir kendaraan di jalan raya. Seperti di Jalan Sudirman tepatnya depan Plaza Sukaramai, Pasar Buah Pekanbaru, dan depan Mal Pekanbaru. Di ruas jalan lainnya juga ada. Seperti di Jalan Pepaya depan Plaza Citra Matahari. Jalan Tuanku Tambusai depan Mal Ska, depan Pasar Cik Puan. Jalan Soekarno Hatta depan Pasar Pagi Arengka. Juga di Jalan HR Soebrantas depan Pasar Panam, dan banyak lagi.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan mengatakan, akibat parkir kendaraan yang sampai memakan badan jalan ini, sering terjadi kemacetan. Ditambah lagi, ada jukir yang meminta tarif di atas ketentuan. Bahkan di tempat yang sudah ada rambu larangan parkir, ternyata tetap dijadikan lokasi parkir.
“Ini sebenarnya sudah lama dikeluhkan masyarakat. Tapi kita heran, kenapa tidak kunjung selesai. Penertibannya jangan hanya seremoni saja dan harus setiap hari di kawal,” kata Heri kepada Riau Pos, kemarin.
Heri menyarankan agar Dishub menjalankan aturan yang sudah ada. Plus melakukan pengawasan secara kontinu dan berkala. “Sebenarnya, jika Dishub menjalankan aturan yang ada, tidak sulit. Tapi karena menjalankan tugas separuh hati, maka pengawasan juga tidak maksimal. Kalau razianya sekali-kali, maka tidak akan mempan. Tapi lakukan lah seminggu sekali, atau sebulan sekali , lalu disertai dengan tindakan tegas dijamin patuh dan tertib,” kata politisi Demokrat ini.
Jika masih ditemukan ada yang melanggar, disarankan untuk langsung disanksi. “Cabutan izin sesuai aturan yang ada. Jangan hanya gertak sambal saja,” tegasnya.
Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Octa Nahuwai menegaskan, pihaknya akan melihat apa sebenarnya yang menyebabkan parkir tersebut membeludak hingga ke badan jalan. Apakah persoalan tidak adanya lahan parkir, atau hal lainnya.
Pihaknya jua akan menurunkan anggotanya di titik-titik parkir, yang menggunakan badan dan banyak dikeluhkan masyarakat. Bahkan mereka akan memanggil koordinator parkir di titik-titik yang sudah disebutkan tersebut.
“Kami akan pelajari setiap lokasi parkir. Setelah itu, baru kami carikan solusinya,” janjinya.(ilo/gus)