BAPENDA KOTA PEKANBARU

Penghapusan Denda PBB, Pengurus Masjid Diminta Ikut Sosialisasikan

Pekanbaru | Kamis, 13 Juli 2023 - 09:28 WIB

Penghapusan Denda PBB, Pengurus Masjid Diminta Ikut Sosialisasikan
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan (ISTIMEWA)

PEKANBARU ( RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui program stimulus hingga 31 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (12/7) saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini menjalankan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, tidak terkecuali program stimulus pajak.


Stimulus objek pajak saat ini diberikan pemerintah kota lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga batas waktu 31 Agustus 2023.

Bahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pembayaran pajak daerah. Hal ini juga dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 10 Juli 2023 lalu kepada para pengurus masjid di Kota Pekanbaru agar ikut menyosialisasikan kepada seluruh pihak ikut memanfaatkan program tersebut.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 161 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut.

Untuk mengecek nilai tagihan PBB masyarakat dapat mengakses melalu http://cekpbb.pekanbaru.co.id/ dengan menginput Nomor Objek Pajak (NOP) PBB masyarakat.

Pembayaran PBB-P2 terutang dapat dilakukan melalu Bendahara Penerima UPT Pendapatan Daerah, Bank Riau Kepri Syariah, BNI, BJB serta tempat lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Kami mengajak masyarakat agar membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo dan ikut memanfaatkan program penghapusan denda jika membayar sebelum 31 Agustus 2023. Lewat dari tanggal dimaksud akan dikenakan denda 2 persen per bulan terhitung setelah tanggal jatuh tempo,” terangnya.

Alek juga berharap, kepada para pengurus masjid dan musalla berkenan kiranya menginformasikan ini kepada jamaah di lingkungannya masing-masing saat kegiatan Salat Jumat ataupun hari-hari besar agama lainnya.

”Kita harapkan masyarakat dan para pengurus masjid dan mushalla dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Untuk itu, bayarlah PBB nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini,” ucapnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook