PENYAMPAIAN ALAT BUKTI

Hari ini Kembali Digelar Sidang Gugatan Sampah

Pekanbaru | Rabu, 13 April 2022 - 10:44 WIB

Hari ini Kembali Digelar Sidang Gugatan Sampah
Ilustrasi tumpukan sampah. (DOK: RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah cukup lama tidak terdengar, gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (12/4). Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan penyampaian alat bukti tertulis.

Sidang ini sendiri kembali dilanjutkan setelah mediasi antara penggugat, dua warga Pekanbaru yang diwakili Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan para tergugat, Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan DLH Pekanbaru gagal mencapai kesepakatan.


Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebutkan, selama proses gugatan belum ada niat baik dari para tergugat untuk menyelesaikan tuntutan Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Ada atau tidaknya gugatan ini, sebut Andi, seharusnya para tergugat berupaya melakukan apa yang diminta oleh kliennya. Namun faktanya, tidak ada satupun petitum yang dilakukan oleh para tergugat. Gugatan itu menurutnya seharusnya menjadi pengingat bagi para tergugat untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sebagai pejabat publik.

"Jadwal sidang besok (hari ini, red) adalah penyampaian alat bukti tertulis. Alat bukti ini diharapkan mampu meyakinkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap perbuatan melawan hukum para tergugat yang didalilkan dalam gugatan," kata Andi, Selasa (12/4).(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook