Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL

Pekanbaru | Senin, 13 Maret 2023 - 10:01 WIB

Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru dan mitra kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mengajak masyarakat Kota Bertuah untuk memanfaatkan program strategis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama kepada Riau Pos, Ahad (12/3) dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN pada 19 Provinsi di Indonesia untuk tahun 2023 bersama mitra DPRD RI dan diikuti oleh 98 peserta di Hotel Aryaduta Pekanbaru, mengatakan masyarakat Kota Pekanbaru dapat memanfaatkan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tidak dipungut biaya.


Akan tetapi masih ada beberapa hal yang menjadi tanggungan bagi peserta seperti pembuatan atau pemasangan patok tanah jika belum ada, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan, hingga penyiapan materai.

''Sampai saat ini jumlah sertifikat yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona atau tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja dan PTSL dari 2017 hingga 2022, sebanyak 39.566 sertifikat. Program PTSL ini muncul atas upaya Komisi II DPR yang telah mengalokasikan anggaran untuk PTSL dari APBN,'' ucapnya.

Berkaitan dengan BPHTB, ditambahkan Memby, bahwa untuk wilayah Kota Pekanbaru terdapat pengurangan BPHTB sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

''Kalau nilai tanahnya di bawah Rp250 juta, maka BPHTB gratis. Nanti diberikan surat keterangan bebas BPHTB oleh Bapenda. Ini khusus bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL,'' jelas Memby.

Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Mayli Fadhilah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam penerbitan sertifikat tanah. Hal ini dilakukan agar ke depan sertifikat tanah bisa diwariskan ke anak cucu tanpa ada sengketa.

Tak hanya itu saja, Pemko Pekanbaru juga memanfaatkan program PTSL tersebut, di mana pada tahun 2022, pemko mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 152 persil (bidang tanah) dan sekitar 60 persennya melalui program PTSL.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook