KOTA (RIAUPOS.CO) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru gelar press release aksi penertiban pasar, Selasa (11/12). Ada sebanyak 21.818 produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri menjelaskan, sejak 19 November hingga 8 Desember 2018 lalu, BBPOM Pekanbaru telah menggelar aksi penertiban pasar periode II yang dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Riau. Yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hasilnya, ada sebanyak 21.818 produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya dari beberapa merek yang disita. Ini (penertiban, red) sebagai upaya melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah berkegiatan sesuai dengan regulasi terhadap kosmetik tanpa izin edar, serta mengandung bahan berbahaya di 42 sarana. Seperti toserba, toko kelontong, klinik kecantikan, salon dan distributor dengan 630 item kosmetik atau senilai Rp1,060 miliar, katanya.
Sedangkan untuk sanksi yang diberikan kepada penjual sesuai dengan UU tentang Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 197 disebutkan bahwa menjual dengan sengaja kosmetikdan alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Kami akan tetap menindaklanjuti para penjual sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu sebabnya, kami juga mengimbau untuk masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif sebelum membeli kosmetik dengan memperhatikan izin edar, cek kemasan, cek lebel, dan juga cek kadaluarsa, tegasnya.(ayi)