BATAM (RIAUPOS.CO) – BPOM Kepri kembali mengungkapkan kasus peredaran kosmetik ilegal, Kamis (7/11/2019) lalu di Komplek Pertokoan Mitra Raya Dua.
Dari toko tersebut, BPOM menemukan 384 jenis kosmetik ilegal yang terdiri dari ratusan pcs diperkirakan nilainya Rp 2,5 miliar.
Tak hanya menemukan kosmetik, penyidik BPOM menemukan juga dokumen transaksi serta dokumen penjual.
Lalu juga berbagai data barang yang masuk dan keluar di dalam komputer ruko tersebut.
Dari dokumen transaksi terungkap, bahwa gudang ini mengirimkan barang atas nama toko online shop yang mirip dengan temuan kosmetik ilegal di Tiban Mentarau beberapa waktu lalu.
“Atas temuan ini, kami sedang dalami. Apakah mereka ini memiliki keterkaitan satu sama lain, atau bagaimana. Itu sedang kami kejar informasinya,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Rabu (13/11/2019).
Modus pengiriman gudang di komplek pertokoan Mitra Raya Dua tersebut, mirip dengan di Tiban Mentarau. Proses pengemasan dan pengiriman, memiliki kemiripan.
“Dugaan pastinya ada. Tapi kami masih ingin memastika dulu, memanggil semua saksi,” jelasnya.
“Tapi dengan adanya temuan ini, membuat penyelidikan di Tiban Mentarau kembali mendapatkan kemajuan,” tuturnya.
“Kami rasa bila bisa ungkap kasus di Mitra Raya, maka di Tiban Mentarau mungkin juga dapat terungkap,” jelasnya lagi.
Penindakan kasus kosmetik ilegal di Mitra Raya Dua tersebut, bermula dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut diterima oleh tim penyidi BPOM beberapa minggu lalu. Karena beberapa kesibukan dan tugas wajib yang dijalani, penyidik BPOM baru turun Kamis (7/11/2019).
“Kala itu hanya jajaran yang turun, saya masih di Jakarta,” ungkap Yosef.
Gudang dibagian depan menjual beragam aksesoris seperi bulu mata palsu. Tim BPOM pun bergerak ke arah dalam toko, dan ditemukan beberapa kosmetik palsu.
“Di sana temuannya dikit sekali, tak banyak,” ucap Yosef.
Di toko tersebut, penyidik menemukan ada pintu yang terkunci. Saat ditanyakan ke karyawan toko, mereka mengaku itu bukanlah bagian dari toko.
“Kata mereka milik orang lain, jadi mereka tidak tau. Karena yang turun anggota, mereka hanya gembok saja pintu tersebut,” ungkap Yosef.
Jumat (8/11) tim BPOM kembali turun, dikomandoi langsung oleh Yosef. Tapi ketika sampai ke lokasi, toko tersebut tutup.
Beberapa karyawan ditelpon mengaku tidak bisa datang, hingga akhirnya nomor mereka tidak bisa dihubungi.
Karena merasa ada yang janggal. Yosef meminta jajarannya melakukan pembongkaran paksa.
“Cukup sulit setelah dibuka tokonya, akses pintu yang katanya bukan bagian toko di kunci dengan palang kayu. Tapi begitu berhasil dibuka, kami lihat beragam kosmetik ilegal,” ujar Yosef.
Produk kosmetik ilegal di Mitra Raya ini, lebih beragam dengan temuan di Tiban Mentarau.
“Proses pengemasan dilakukan di lantai dua dan tiga. Lalu pengiriman melakukan mobil box yang tertutup,” tuturnya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pemilik ruko, karyawan yang bekerja di toko tersebut. Harapannya kasus ini bisa diusut tuntas,” ucapnya lagi.
Yosef mengucapkan terimakasih ke masyarakat yang telah memberikan informasi ke BPOM.
Ia berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang memberikan informasi, sehingga penumpasan kosmetik ilegal makin mumpuni.
“Bagi masyarakat juga harus cerdas. Belilah barang atau produk yang memiliki izin edar. Sehingga terjamin bahan terkandung didalamnya. Ingat selalu cek KLIK,” pungkasnya.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman