SEMUA PIHAK SEPAKAT BERDIALOG DAN JAGA KEAMANAN BATAM

Aksi Dibatalkan, Penahanan Ditangguhkan

Nasional | Senin, 11 September 2023 - 09:24 WIB

Aksi Dibatalkan, Penahanan Ditangguhkan
Kepala BP Batam Muhammad Rudi didampingi Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniand foto bersama usai konferensi pers di Mapolresta Barelang, Ahad (10/9/2023). (DALIL HARAHAP/JPG)

BATAM (RIAUPOS.CO) - Aliansi Pemuda Melayu membatalkan rencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan Batam, Senin (11/9) hari ini. Aksi yang terkait penolakan relokasi warga

Pulau Rempang itu urung dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan Batam.


Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian akan menangguhkan penahanan tujuh warga yang diamankan dalam peristiwa Kamis pekan lalu. “Kami sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan demo, dan hari ini (kemarin, red) saya mewakili semua yang tergabung dalam aliansi menyatakan bahwa kami membatalkan aksi unjuk rasa,” ujar Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Dian Arniand.

Dian di Mapolresta Barelang didampingi Kepala BP Batam, Rudi, dan Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Ia menjelaskan, pembatalan aksi unjuk rasa tersebut karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, tidak ingin terjadi bentrokan dan mereka ingin tetap menciptakan situasi Batam yang kondusif.

“Yang akan mengadakan aksi bukan hanya Aliansi Pemuda Melayu saja, tapi melainkan dari LSM-LSM yang lain. Kita tidak mau terjadi benturan nanti di lapangan yang bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” kata pria yang akrab disapa Pian ini.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Melayu di Kepri dan dari luar Kepri yang sudah datang ke Batam untuk melakukan aksi unjuk rasa. “Saya ingin menyampaikan bahwa pergerakan kita tidak pernah ditunggangi sama sekali. Ini perlu saya tegaskan, kami berangkat dari keresahan masyarakat Rempang Galang. Kami berharap solusi terbaik dari pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Pian mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan 7 warga Pulau Rempang ke Polresta Barelang. Sebelumnya, mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Barelang dalam bentrokan bersama Tim Terpadu saat pemasangan patok atau pengukuran lahan hutan terkait proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang.

“Kami ingin menyampaikan permintaan maaf, karena sebelumnya ada pelemparan batu,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa pihaknya, khususnya penyidik Polresta Barelang nanti akan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Ini diatur dalam Pasal 31 KUHP, nanti akan kita pertimbangkan, dan dengar saran penyidik seperti apa. Nanti akan kita proses demi kepentingan umum, insyaallah akan kita kabulkan,” katanya.

Nugroho mengaku, hingga saat ini Tim Terpadu masih melakukan penjagaan di pos Rempang-Galang. Tujuannya memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga. Selain itu, pihaknya pada Selasa (12/9) nanti akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan trauma healing. “Kita akan turun langsung. Agar anak-anak tidak trauma dan mulai besok (hari ini, red) aktivitas sekolah akan normal lagi,” katanya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, secara langsung menyampaikan terima kasih kepada kapolresta yang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka tersebut. “Saya yang menjadi jaminan, semoga besok bisa kembali ke rumah masing-masing,” katanya.

Rudi mengaku akan memanggil seluruh pihak untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan Pulau Rempang. Tujuannya, untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Rempang. “Kita ingin masalah rempang selesai dan didudukkan bersama. Harapan kita Rempang akan maju dan masyarakatnya sejahtera semua,” tuturnya.

Ombudsman Harap Relokasi Dihentikan

Kepala Ombudsman Cabang Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, penolakan masyarakat terhadap pengukuran lahan di Rempang yang mengakibatkan bentrok dengan aparat gabungan di Jembatan IV Barelang tidak boleh terulang kembali. Peristiwa itu telah memantik suasana panas dan dikawatirkan akan mengganggu suasana kondusif di Kota Batam.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memikirkan kembali resolusi lain untuk merelokasi warga, karena masyarakat telah menolak opsi yang telah ditawarkan,” ujar Lagat.

Ia berharap upaya relokasi dihentikan dulu untuk menjaga suasana kondustif di Rempang. Pemerintah juga harus bijak dan berkeadilan akan merelokasi masyarakat Rempang yang mengklaim berjumlah 10 ribu jiwa dan berdiam di atas 16 kampung tua.

“Kawasan di sana telah dihuni turun temurun bahkan sejak tahun 1834. Warga Rempang merasa tidak nyaman dan tak dapat hidup tenang sejak adanya informasi pemerintah akan merelokasi kampung leluhur mereka,” sebut Lagat.

Menurut Lagat, masyarakat Rempang melakukan penjagaan siang malam untuk mencegah tim yang akan mengukur lahan lahan. Mereka bertekad akan mempertahankannya dengan segala upaya.

“Masyarakat telah menyampaikan bahwa tidak menolak rencana pemerintah untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Rempang asalkan kampung mereka tidak digusur,” kata Lagat.

Rencana pemerintah mengembangkan Pulau Rempang menjadi projek besar kawasan Eco City dengan investasi yang sangat besar dan diharapkan berdampak ekonomi bagi wilayah sekitar. Namun seharusnya mempertimbangkan mempertahankan kehidupan sosial dan budaya masyarakat di sana.

Pemerintah juga sebaiknya tidak memaksakan relokasi sebelum menempuh upaya maksimal melakukan dialog dengan seluruh masyarakat. Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan upaya musyawarah yang maksimal.

“Benar bahwa telah dilakukan sejumlah pertemuan dan sosialisasi namun hal itu tidak serta-merta melegalisasi pemaksaan relokasi yang masih ditolak masyarakat. Informasi relokasi ini baru tersiar setelah dibentuknya tim percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan (green investment) di kawasan Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauaan Riau, melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKKPM Nomor 174 Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023 lalu,” ungkap Lagat.

Ditegaskan Lagat, ramah investasi maka sepatutnya juga cara pemerintah akan merelokasi masyarakat Rempang harus ramah. Masyarakat disana juga sudah turun temurun tinggal di Rempang, namun mau digusur tak sampai dalam waktu dua bulan. “Mereka dipaksa untuk direlokasi. Pulau Rempang dan Galang selama ini berstatus quo belum pernah diterbitkan HPL,” sebut Lagat

Ombudsman berharap agar pemerintah melakukan langkah-langkah persuasif bukan refresif untuk membahas resolusi yang berkeadilan kepada masyarakat di Rempang. Tidak seharusnya masyarakat diintimidasi sehingga tidak merasa nyaman beraktivitas.

“Ombudsman juga berharap agar masyarakat tetap merespons upaya dialog dengan pemerintah untuk membicarakan resolusi dan tidak melakukan pergerakan yang anarkis dengan tetap menjaga kondusivitas,”  ujar Lagat.

Siap Tampung Masyarakat Galang, Minta Jaminan Suplai Air

Sementara itu, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pemko di Kota Batam siap menampung masyarakat Galang yang akan direlokasi sementara untuk pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang Galang.

Pengelola Rusunawa Pemko mengaku kuota hunian Rusunawa sangat mencukupi untuk menampung sementara masyarakat yang akan direlokasi sementara sebelum rumah relokasi mereka rampung.

“Sangat siap. Masih banyak yang kosong dan bisa untuk mengakomodir semua masyarakat yang mau direlokasikan itu,” ujar Kepala UPT Rusunawa Pemko Batam, Roni, Ahad (10/9).

Di wilayah Batuaji dan Sagulung sedikitnya ada tiga rusunawa yakni rusunawa Pemko Batam satu, dua, dan tiga. Selain itu, ada juga rusunawa Pemko Batam di Mukakuning, Kabil, dan Batuampar.

“Yang di Tanjunguncang ada masalah sedikit dengan suplai air bersih. Memang agak sulit seperti yang dialami masyarakat Tanjunguncang pada umumnya. Tapi itu akan kita surati pengelola lagi biar ada jaminan suplai air nantinya,” ujar Roni.

Berdasarkan data BP Batam sedikitnya ada 14 unit rusunawa dan ruko yang akan menampung masyarakat Rempang-Galang sementara menunggu pembangunan rumah yang dijanjikan pemerintah di lokasi relokasi. Dalam data tersebut disebutkan bahwa masa pematangan lahan relokasi hingga pembangunan hunian memakan waktu sekitar satu tahun. Pemerintah juga menjamin fasilitas pendidikan anak-anak sebelum kembali ke lokasi relokasi.

Masyarakat Kampung Tua Tetap Siaga

Di Rempang sendiri, hingga kemarin, tim aparat gabungan dan masyarakat Rempang Galang sama-sama bersiaga. Tim gabungan bersiaga di titik yang sudah ditentukan untuk mengantisipasi terjadinya keributan, sementara masyarakat bersiaga di kampung mereka masing-masing untuk mencegah tim pematok ataupun pengukuran lahan.  “Mereka (aparat gabungan) juga masih siaga di beberapa posko, kami masyarakat juga jaga kampung kami masing-masing. Kami tak mau ada pematokan ataupun pengukuran di kampung kami,” ujar Aldi, warga Rempang Cate.

Ketua LPM Rempang Cate Syamsurizal juga menuturkan hal yang sama. Meskipun situasi aman terkendali saat ini, namun masyarakat tetap berjaga-jaga. “Kami minta ada kepastian dulu bahwa kampung kami tidak diganggu baru silahkan datang ukur dan patok,” ujar Syamsurizal.

Begitu juga dengan tim pengukur, warga tidak ingin dilakukan tim gabungan ataupun Tim Terpadu. Pengukuran harus dilakukan oleh pihak yang berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan ada tindakan represif dari aparat kepada masyarakat Rempang. Silakan mengembangkan Pulau Rempang ini, tapi jangan ganggu kampung tua yang sudah kami tempati secara turun temurun,” kata Syamsurizal.

Harapan masyarakat Rempang pada umumnya sama, rencana pengembangan kawasan ekonomi baru di Rempang tidak mengganggu ataupun menggeser kampung tua masyarakat setempat. Mereka tak ingin pindah atau relokasi karena kampung mereka sudah ditempati secara turun temurun.
5 Titik Arus Jalan Batal Dialihkan

Sementara itu, satuan Lalu Lintas Polresta Barelang yang awalnya berencana mengalihkan sejumlah titik arus jalan pada Senin (10/9) pagi, juga batal dilakukan karena demo batal. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, mengatakan, ada 5 titik jalan yang rencana awalnya akan dialihkan. Seluruhnya mengarah ke kantor BP Batam.

Di antaranya, dari simpang Gedung Graha Pena menuju BP Batam dialihkan ke dalam menuju One Batam Mall. Kemudian dari arah Gedung Sumatera Expo ke BP Batam dialihkan putar balik ke arah pelabuhan.

Selanjutnya dari arah Ikan Daun ke Masjid Raya tidak boleh mengarah ke BP Batam akan diluruskan dan dibelokkan ke kanan. Sedangkan dari arah Harmoni One ke BP Batam akan diputarbalikkan ke simpang BCM, begitu juga sebaliknya. Rencana penempatan personel di titik pengalihan tersebut juga batal dilakukan.(eja/opi/yui/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook