BBPOM Tertibkan Pasar dari Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

Infotorial | Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:30 WIB

BBPOM Tertibkan Pasar dari Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya
Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan (tengah) memberikan keterangan saat ekspose pengungkapan kasus kosmetik ilegal di kantor BBPOM di Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Selasa (2/8/2022). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat, serta untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal maka dilaksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik Ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se Indonesia pada tanggal 19-28 Juli 2022, di wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.

Aksi penertiban pasar dari kosmetik Ilegal dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan dinas kesehatan, disperindag dan Satpol PP. Target aksi merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kedaluwarsa atau rusak.


Dengan sasaran kegiatan adalah sarana distribusi kosmetik baik di retail modern dan pasar tradisional. Total diperiksa sebanyak 42 sarana dengan rincian 18 (42,86 persen) sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 24 (57,14 persen) sarana tidak nemenuhi ketentuan (TMK). Temuan produk kosmetik ilegal sebanyak 193 item, 5.270 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar Rp67 juta.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, meskipun nilai ekonomi temuan tidak besar tentunya perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa produk kosmetik ilegal masih diminati oleh masyarkat baik di jalur konvesional dan online.

Kemudian, terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas. Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama, dan BBPOM di Pekanbaru memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras.

Yosef Dwi Irwan menuturkan, Balai Besar POM di Pekanbaru secara rutin tetap melakukan pengawasan peredaran kosmetik, di mana sampai dengan Juni 2022 telah diperiksa sebanyak sebanyak 106 sarana dengan rincian 59 (55,66 persen) sarana MK dan 47 (44,34 persen) sarana TMK.

"Total temuan kosmetik TMK sebanyak 1.826 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp38 juta. Salah satu upaya BBPOM di Pekanbaru dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara memilih kosmetik yang aman dan bermutu adalah dengan membentuk duta kosmetik aman, di mana ada 30 duta dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang diharapkan menjadi influencer serta mampu memberikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama di kalangan milenial," ujar Yosef Dwi Irwan.

Lebih lanjut dikatakannya, sampai bulan Juli 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru telah menangani 6 perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan, dengan rincian 3 perkara di wilayah kerja BBPOM di Pekanbaru, 2 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir dan 1 perkara di wilayah kerja Loka POM di Kota Dumai.

Total temuan obat dan makanan ilegal sebanyak 253.921 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,1 miliar.

Adapun progres perkara adalah 1 perkara SPDP, 1 perkara tahap I, 3 perkara proses sidang dan 1 perkara telah mendapatkan putusan. Ia berharap agar masyarakat Riau bisa berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu  BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Kemudian produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

Pastikan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, ujar Yosef, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Pekanbaru, Jalan Diponegoro No. 10, melalui Telp / WA / SMS Telpon pada nomor 082172653337.

“Atau melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen) di https://sioke.bbpompekanbaru.id/, e-mail : balaipom_pku@yahoo.com atau melalui media sosial BBPOM Pekanbaru di Instagram: bpompekanbaru, Facebook: bpompekanbaru, Twitter: @BPOMPekanbaru, dan Youtube: bbpom di pekanbaru," pungkasnya.(inf)

 

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook