(RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik yang tak memiliki izin edar di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (11/8) lalu.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan saat menggelar konferensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru, Selasa (16/8) mengatakan, dalam operasi penindakan, BBPOM melibatkan tim gabungan dan berhasil mengamankan sebanyak 212 item (bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas) sebanyak 151.928 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,5 miliar.
”Operasi penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan,” ujar Yosef Dwi Irwan.
Dijelaskannya, operasi penindakan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru pada Kamis (11/8) bersama tim terpadu, terdiri dari Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau.
”Lokasi operasi ada empat titik, yang diindikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” kata Yosef Dwi Irwan.
Dijelaskannya, total temuan sejumlah 212 item (bahan baku, produk jadi dan bahan pengemas), sebanyak 151.928 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp1,5 miliar. Dan kepada pelaku inisial TF (45) telah dilakukan pemeriksaan. Sehingga, berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial TF (45 ) merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.
”Mereka telah melakukan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2019 yang diedarkan/ dijual melalui online ke seluruh Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahan baku yang digunakan pelaku dalam pembuatan kosmetik tersebut antara lain serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L.
Kemudian, beberapa kosmetik yang diproduksi antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN dan Paket Krim Tabitha. ”Omset rata-rata per bulan sebesar Rp120 juta sampai Rp200 juta,” terangnya.
Ia mengungkapkan, penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dan hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).
”Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Yosef Dwi Irwan mengimbau kepada masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
”Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” pungkasnya. (yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru