PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Cara yang dilakukan AD (22) dan IB (19) dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bikin geleng kepala. Mereka berhasil melarikan sembilan unit sepeda motor tanpa kunci T.
Motor yang menjadi target pencurian hanya dipatahkan saja stangnya oleh pelaku AD. Setelah itu motor tidak dihidupkan, melainkan didorong oleh IB dengan motor yang mereka bawa untuk menjalankan aksi.
Aksi tidak biasanya ini tidak hanya pada satu kasus curanmor yang mereka lakukan bersama. Tapi pada semua motor curian yang berjumlah sembilan di dua hotel berbeda di Kecamatan Limapuluh dan Bukti Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Kamis (11/8) mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihaknya pada 13 Juni 2022.
Sehari sebelum laporan itu, sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi curanmor di parkiran salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh. Kompol Dany langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada 12 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, AD dan IB berhasil ditangkap ketika mereka sedang di rumah AD di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Saat itu polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor. Motor ini adalah motor yang mereka curi dari parkiran hotel tersebut.
"Dua pelaku yang kami amankan ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor, yang dari hasil pengembangan, telah beraksi di sembilan TKP di beberapa hotel yang ada di Kota Pekanbaru," terang Kompol Dany yang pada kesempatan itu juga memperlihatkan tiga unit Yamaha N-Max dan dua unit Honda Beat Street yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Hampir semua sepeda motor sasaran pencurian adalah motor matik. Kecuali satu dari sembilan unit. Sasaran empuk mereka adalah jenis Honda Beat dan Yamaha N-Max, masing-masing empat dan tiga unit yang berhasil mereka curi pada rentang waktu Mei-Juli 2022.
Usai mencuri motor, mereka tidak langsung menjual barang curian itu. Mereka lebih dulu memperbaiki stang motor yang patah. Terindikasi tersangka ingin mendapat keuntungan banyak dengan menjual barang curian dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Kompol Dany, baru satu unit motor hasil curian yang mereka jual, yaitu jenis Honda Beat. Motor ini dijual ke seorang pembeli di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu seharga Rp7 juta. Harga ini hampir setara harga Honda Beat bekas di pasaran saat ini.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya cukup cerdik dan terorganisir. Mengingat aksi mereka yang tidak menggunakan kunci T dan mendorong motor curian sampai ke tempat penyembunyian.
Kompol Dany mengatakan, pelaku sebelum mencuri melakukan pemetaan situasi di sekitar hotel. Usai mengintai dan mempelajari keadaan, AD turun dari boncengan IB, langsung menuju sasaran dan mematahkan stang motor yang menjadi target.
"Sepeda motor curian lalu didorong oleh IB dengan motor yang mereka bawa ke rumah AD. Lalu mereka membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya. Setelah dirasa aman, baru AD dan IB bersama-sama menjualnya dengan hasil bagi dua," jelas Kapolsek.(end)