Validkan Data Penerima Bansos

Pekanbaru | Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:05 WIB

Validkan Data Penerima Bansos
Suasana hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Dinas Sosial Pekanbaru, Selasa (10/8/2021). (DPRD PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memanggil hearing Dinas Sosial (Dissos) Pekanbaru. Dalam agenda ini, diminta kepada Dinsos untuk memvalid kan data masyarakat miskin penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Benar, kemarin kami hearing dengan Dinsos terkait validasi data masyarakat miskin penerima bantuan. Kami ingin memastikan supaya datanya tidak tumpeng tinding, dan supaya penyaluran bantuan bisa tepat sasaran,’’ tutur anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain, Rabu (11/8).


Ditegaskan politisi PPP ini juga, agar data yang digunakan untuk penyaluran bansos itu harusnya data terbaru, bukan data lama. "Datanya harunya update, dan Dissos sudah sampaikan datanya ke kita. Sekitar 34 ribu jiwa masyarakat miskin Kota Pekanbaru sekarang. Jangan sampai orang kaya dapat bantuan ini," tegasnya.

Kepala Dissos Pekanbaru Mahyuddin menjelaskan, bahwa saat ini jumlah penduduk miskin di Kota Pekanbaru tercatat sekitar 34 ribu jiwa. Hal tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap tahunnya menurut beliau, jumlah warga miskin yang ada di Pekanbaru cenderung menurun. Untuk validasi data, disampaikannya, Dissos melalui seluruh lurah dan camat, diminta untuk melakukan pendataan, dari data lurah serta camat tersebut baru nantinya akan diketahui apakah benar adanya peningkatan atau tidak.

Saat ini disampaikannya, Pemko Pekanbaru menyiapkan 2.000 paket bantuan bahan pokok bagi warga miskin yang terpapar Covid-19, termasuk yang terdampak PPKM.

"Data ini, sedang kami kumpulkan, mana yang sedang isolasi di fasilitas pemerintah atau sedang diopname, maupun isolasi mandiri," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk bantuan yang diberikan berupa bantuan paket sembako, dan proses penyaluran akan diantar dari rumah ke rumah.

"Kita kroscek dulu datanya apakah, dia sudah menerima BST atau PKH. Kalau sudah masuk tidak boleh terima, dan yang mendapat warga yang sedang positif saja," paparnya. Ditegaskan Mahyuddin, sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), syarat penerima harus ada alamat, ada foto penerima atau by name by address.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook