Program Pembebasan Denda PKB Dinilai Berhasil

Pekanbaru | Rabu, 12 Juli 2023 - 11:00 WIB

Program Pembebasan Denda PKB Dinilai Berhasil
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diketahui tengah membuka program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di mana, program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak melebihi satu tahun. Program inipun dinilai berhasil.

Bahkan hingga saat ini sudah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra, Selasa (11/7). Dikatakan dia, beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.


"Ini kan kami mau rapat APBD Perubahan. Nah, sebelum rapat APBD Perubahan harus menghitung anggaran masuk sampai berapa persen. Salah satunya yang dihitung dari pajak kendaraan,” ungkap Zulkifli Indra.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tren  pembebasan denda pajak menunjukkan angka yang positif. Bahkan guna menggesa target pendapatan, Pemprov Riau memperpanjang program tersebut hingga Desember mendatang. Ia berharap program tersebut bisa terlaksana sebaik-baiknya.

"Dia diperpanjang sampai akhir Desember, ini suatu peluang kita untuk menggugah masyarakat bayar pajak,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini memperpanjang Program 7 Berkah hingga yang semula direncanakan bulan Februari sampai 31 Mei 2023. Masyarakat kemudian berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraannya. Seperti terlihat di Unit Pelaksana Teknis Simpang Tiga.

Di sana, petugas terlihat menambah kursi tunggu, penambahan personel hingga menambah jam kerja petugas pada loket pelayanan. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tengah antusias dalam memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah tetap nyaman dalam proses pembayaran, tercatat 1.200 Wajib Pajak (WP) dilayani per harinya atau melunjak 120 persen dari hari biasanya yang hanya berkisar 400 sampai dengan 500 WP.

Antusias masyarakat dalam pembayaran pajak juga tak terlepas dari  imbauan Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengantisipasi antrean panjang di Kantor Samsat, UPT Bapenda Simpang Tiga juga mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Bus Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan Samsat Tanjak pada waktu dan tempat yang telah terjadwal.

Lebih lanjut lagi, Khusus pada loket perpanjangan STNK 5 tahun, mutasi/perpindahan keluar dan masuk ke dalam Kota Pekanbaru, perubahan bentuk/jenis spesifikasi kendaraan, STNK hilang/duplikat, ganti pemilik/balik nama serta ganti alamat pemilik yang selama program 7 Berkah Pajak Daerah berlangsung selalu dipadati oleh Wajib Pajak.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook