PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Hal itu diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (11/1).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Apa-apa saja yang dibenarkan dan yang dilarang terkait dengan pengelolaan sampah. Misalnya, tempat buangnya di mana, jam buang sampahnya jam berapa dan lain-lain. ''Harapannya agar masyarakat kita paham, setelah itu baru dilakukan sanksi jika masih ada yang melanggarnya. Ini akan segera kami sosialisasikan,'' ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ia mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu betul aturannya, tetapi nanti jika sudah dilakukan sosialisasi ternyata masih juga ada yang melanggarnya maka akan dilakukan tindakan atau sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
''Nanti tim Gakkum kita yang membuat tata caranya hingga sanksinya seperti apa. Tetapi harus dilakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Disosialisasikan aturan mainnya seperti apa. Setelah waktu sosialisasi habis baru dilakukan tindakan atau sanksi,'' katanya.
Ditambahkannya, untuk itu pemerintah kota Pekanbaru menyamakan persepsi semua tim Gakkum, dinas terkait, camat dan lurah. Apa saja sanksinya nanti akan masuk di salah satu materi dalam sosialisasi tersebut.
Terpisah, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, sosialisasi sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan tersebut segera dilaksanakan. Sebab dia ketahui masih banyak warga yang tentunya belum mengetahui soal sanksi tipiring tersebut.
''Meski sudah ada surat edaran walikota dan perwakonya, tetapi kami menganggap perlu untuk turun bertemu ke warga secara tatap muka untuk melakukan sosialisasi khusus sanksi tipiringnya dan tim Gakkum (penegak hukum),'' ujar Hendra kepada Riau Pos, kemarin.
Lanjutnya, sosialisasi sanksi maka warga sudah dianggap mengetahuinya sanksinya tersebut.
Ke depan diharapkan warga tidak lagi membuang sampah sembarangan serta bisa mengikuti jam buang sampah yakni mulai pukul 09.00-05.00 WIB. ''Tim dari kecamatan se-Pekanbaru ikut memantaunya, jadi sudah ada sosialisasi ya warga dianggap sudah memahaminya dan sanksi Tipiring akan dikenakan pada warga yang tertangkap tangan kedua kalinya,'' katanya.(ilo/dof)