8 BULAN JADI BURONAN KEJATI RIAU

Berdalih Menenangkan Diri, Surya Akhirnya Menyerah

Pekanbaru | Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:33 WIB

Berdalih Menenangkan Diri, Surya Akhirnya Menyerah
Surya Darmawan (kanan) tersangka korupsi pembangunan RSUD Bangkinang langsung ditahan usai menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). (KEJATI RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelarian Surya Darmawan, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang berakhir, Senin (10/10).

Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri. Kemarin pagi, Surya Darmawan menyerahkan diri ke Kejati Riau.


Pascaberstatus tersangka, Surya Darmawan selalu mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Riau. Atas hal itu, tim jaksa penyidik memburunya dan memasukkan nama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu ke daftar pencarian orang (DPO).

Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu sudah berstatus buron atau masuk DPO sejak delapan bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2022. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Surya Darmawan tiba di Kejati Riau pukul 09.30 WIB. "Tersangka SD datang pukul 09.30 WIB. Langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH menerangkan, Surya Darmawan tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 lalu. "Tadi (kemarin, red) yang bersangkutan sempat kita tanya alasan kenapa tidak hadir (memenuhi panggilan penyidik). Yang bersangkutan berada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," terang Rizky.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu melanjutkan, pihaknya berasumsi bahwa Surya Darmawan lari karena tak pernah menghadiri pemeriksaan. "Padahal kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat yang bersangkutan (sebelumnya) diminta hadir sebagai saksi," ujarnya.

Dilanjutkannya, terhadap tersangka Surya Darmawan, pihaknya langsung mengambil tindakan penahanan badan. "Langsung kami tahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," lanjutnya.

Usai menyerahkan diri, Surya Darmawan dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik. Pemeriksaan itu memakan waktu lebih kurang selama 3 jam dengan 15 pertanyaan. "Mungkin nanti akan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan lagi terhadap tersangka. Nanti kami atur waktunya. Tersangka didampingi kuasa hukumnya yang dia tunjuk sendiri," tambah Rizky.

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Surya Darmawan dibawa masuk ke mobil yang akan membawanya ke tempat penahanan. Terlihat ia menggunakan baju kemeja putih yang dibalut rompi oranye khas tahanan korupsi. Selain itu, dia juga mengenakan topi, kaca mata dan masker. Tersangka Surya Darmawan berupaya mengalihkan wajahnya saat kamera wartawan menyorot ke arahnya.

Surya Darmawan merupakan satu dari enam tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perbuatan dugaan korupsi tersebut. Empat orang tersangka, yakni Emrizal selaku project manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rif Helvi selalu Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas sudah disidangkan.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, statusnya kini buronan dan masuk DPO.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Manajemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook