BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

203 Warga Terjaring, 107 Sudah Bayar Denda

Pekanbaru | Jumat, 11 September 2020 - 09:15 WIB

203 Warga Terjaring, 107 Sudah Bayar Denda
Warga Kota Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan di Jalan Bukit Barisan, Kamis (10/9/2020).(SATGAS GAKKUM DLHK KOTA FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) --- Terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Kamis (10/9) sudah ada 203 warga Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan 96 sisanya belum membayar denda sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru.


"Sejak Januari sampai saat ini sudah 203 warga terjaring OTT. 107 sudah bayar denda, sisanya 96 belum membayar denda," ujar Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (10/9).

Dijelaskannya, keberadaan Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru sudah ada di masing-masing 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, dimana di setiap kecamatan terdapat 1 tim yg terdiri dari 10 orang Satgas yang bertugas khusus untuk menindak setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan di setiap kecamatan.

Untuk sanksi pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di atur dalam Perwako No 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yaitu berupa panarikan uang atau denda sebesar Rp250.000.

"Kalau pelanggar tidak menebus KTP, maka KTP-nya  disita,  dan apabila dalam tenggang waktu 1 minggu KTP pelanggar belum juga ditebus, maka DLHK Kota Pekanbaru akan menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran NIK pelanggar. Dan apabila pelanggar sudah menebus KTP-nya, maka DLHK akan kembali menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk pembukaan blokir NIK pelanggar yang sudah membayar uang denda sesuai dengan Perwako No 134 tahun 2018," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim OTT, tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dan untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Kami juga menjaring warga yang membuang sampah dengan menggunakan becak motor,’’ katanya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook