Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR

Pekanbaru | Selasa, 11 April 2023 - 10:12 WIB

Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan para karyawan atau pegawai swasta untuk melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR). THR paling lambat sudah harus dibayarkan pada H-7 Idulfitri 1444 H.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos kepada wartawan, Senin (10/4). Ia berharap tidak mendapatkan keluhan apapun soal THR ini dan berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjaan karyawan bisa membayarkan THR tepat waktu.


''Jalankan sesuai intruksi dari pemerintah. Kami minta perusahaan-perusahaan di Kota Pekanbaru ini untuk secepatnya membayar THR. Ingat, jangan dicicil pembayarannya,'' tegas Aidil.

Ia berharap tidak ada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru yang lalai dengan THR ini. ''Bila  ada  perusahaan-perusahaan yang tak tepat waktu membayar THR, atau bahkan tidak mau mengeluarkan THR, ini harus dilaporkan. Laporkan ke Disnaker, posko pengaduannya, atau Komisi III akan panggil itu,'' ujarnya.

Untuk memudahkan pengaduan THR ini, Disnaker diminta membuka pos pengaduan THR. Bila perlu disertakan dengan nomor untuk pengaduan secara online dengan syarat tertentu.

''Setiap laporan harus ditindaklanjuti segera. Dan Komisi III siap membantu untuk menyelesaikan masalah THR ini, dan Pemko juga harus serius menanganinya. Semoga semua dapat dijalankan sesuai aturan,'' harapnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook