PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pembahasan alot sempat terjadi saat mediasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) bersama PT Datama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/3) kemarin. Tak adanya kepastian yang didapat membuat keputusan kontrak diputus akhirnya diambil.
"PT Datama tidak memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta, maka kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kerjasama," tegas Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (10/3).
Menurutnya, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT Datama. Pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan. Yang terakhir pada 26 Februari kemarin surat pemutusan kontrak yang dilayangkan Dishub kepada PT Datama.
Disebut Yuliarso, surat pemutusan kontrak kerja sama yang dilayangkan Dishub ke PT Datama merupakan satu bentuk ketegasan Dishub atas evaluasi yang dilakukan.
Pasca-pemutusan kontrak kerja sama ini, pengelolaan parkir sementara diambil alih Dishub Pekanbaru. Dishub melakukan pengelolaan parkir secara swakelola. "Kita berikan waktu dua hari kepada PT Datama untuk menyelesaikan permasalahan di bawah. Kemudian menginformasikan bahwa kami peralihan. Hari Jum’at kami ambil alih langsung pengelolaan di masa transisi ini," terangnya.
Pihaknya kembali akan melakukan proses lelang ulang untuk pengelolaan parkir tepi jalan. Lelang dilakukan secara terbuka untuk menentukan pengelolaan parkir yang menggantikan PT Datama.
Ia tidak menyebut pasti kapan lelang ini bakal kembali dilakukan. Namun pihaknya segera mempersiapkan dokumen untuk pengajuan ulang. "Sedang kami siapkan, evaluasi, formulasi nya. Baru kita umumkan lelang nya. Secepatnya kami bakal lelang lagi," jelasnya.
Yuliarso enggan menyebutkan apa yang tidak dapat dipenuhi PT Datama sehingga diputus kontrak. Namun ia menyebut dari identifikasi pihaknya, diketahui PT Datama memiliki permasalahan yang nantinya dapat berdampak terhadap retribusi yang akan disetor kan ke Dishub.
"Maka kami ambil tindakan, ambil keputusan. Kami sudah konfirmasi apakah perusahaan ini sanggup atau tidak untuk ke depannya, tapi tak ada kepastian. Banyak hal lain yang tak dapat dipenuhi Datama," ulasnya.
Dia menilai, intinya PT Datama tidak dapat menepati janji sesuai kontrak kerja sama antara kedua belah pihak. Namun ia tidak dapat menjabarkan apa yang tak dapat dipenuhi tersebut. "Biarlah mereka yang menyampaikan. Bisa jadi mereka kurang maksimal. Intinya kami tidak bisa melakukan kerja sama," tutupnya.
Komisi IV Apresiasi Dishub
Sementara itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (10/3). Hearing membahas pemutusan kontrak kerja sama parkir tepi jalan dengan PT Datama.
"Tadi kami sudah mendapatkan informasi mengapa diputus kontrak. Pihak ketiga tidak bisa menunjukkan jaminan uang seperti yang menjadi persyaratan. Dan juga ketentuan yang lain yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, " ujar Ketua Komisi IV Sigit Yuwono, kemarin.
Komisi IV mengapresiasi Dishub yang berani ambil tindakan, meski jelas ada efek di belakang karena terjadi transisi pengelolaan dari pihak ketiga hingga harus diambil alih sementara lagi oleh Dishub jelang tender ulang.
"Semoga proses lelang tidak memakan waktu lama. Dan juga sebaiknya titik yang dipihakketigakan jangan terlalu luas, supaya saat perusahaan yang dikontrak wanprestasi tidak berdampak seperti saat ini," ucapnya.(ali/gus/yls)