PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah soal pasangan nikah siri yang bisa mendapatkan buku nikah.
''Kami tegaskan bahwa, pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam perda,'' kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi, Selasa (10/1).
Ia menjelaskan, bahwa pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. ''Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil,'' tegas Murdinal lagi.
Ditambahkannya lagi, buku nikah yang terbit itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK) menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak.
''Jadi tidak ada disebutkan dalam perda tersebut bahwa nikah siri bisa mendapatkan buku nikah,'' jelasnya.
Dia juga mengatakan, tujuan perda ini diperbaharui atas perda yang lama adalah semangat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Disebutkannya juga, dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel, maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional.
''Serta hal ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan, dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru,'' ujar Murdinal.
Murdinal menjelaskan, ada beberapa poin perubahan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut. Seperti, pertama, menghapuskan denda-denda atau sanksi administrasi. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil dan beberapa daerah juga telah menghilangkan denda-denda itu sehingga tidak lagi membebankan masyarakat.
Kedua, pelayanan online lebih dimaksimalkan. Di dalam pasal terbaru dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini juga, disampaikannya, mengatur bagaimana melakukan percepatan pelayanan berbasis elektronik seperti website sipenduduk.pekanbaru.go.id dan aplikasi lainnya akan lebih dimaksimalkan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Lalu, ketiga, percepatan standar pelayanan. Ini dijelaskannya, sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru diharapkan mampu mempercepat Standar Pelayanan semua dokumen kependudukan selesai dalam 1x24 jam.
Kemudian, keempat, mempermudah kepemilikan dokumen kependudukan. Di dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran.
Namun ditegaskan lagi, Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan ini dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang lahir karena nikah orang tuanya tidak tercatat (nikah siri) tetap dapat dibuatkan akta kelahirannya.
Yakni, dengan syarat orang tua harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran perkawinan. Pada kutipan akta kelahiran dicantumkan nama ayah dan ibunya dengan frasa bahwa perkawinan orangtuanya belum tercatat.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota