TERINDIKASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Pemko Tinjau Izin Usaha THM

Pekanbaru | Kamis, 10 Desember 2020 - 10:45 WIB

Pemko Tinjau Izin Usaha THM
Muhammad Jamil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta meninjau izin usaha tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi terjadi penyalahgunaan narkoba. Penutupan bisa dilakukan jika THM menyalahi izin yang dimiliki. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, Rabu (9/12). Dia memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DPMPTSP Pekanbaru dan Disbudpar Pekanbaru meninjau izin hiburan malam tersebut. "Mereka bakal meninjau seperti apa aktivitas di sana untuk meninjau perizinannya," ucapnya.


Jamil menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti kedapatan menyalahi izin bakal kena sanksi. Ia menyebut sanksi ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha. "Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, baru saja kembali buka dengan nama baru, Sky Club yang berada di Jalan Sudirman digerebek aparat Polda Riau dan didapati 25 pengunjungnya positif narkoba. Terhadap lokasi ini, berkemungkinan besar akan dilakukan kembali pencabutan izin. Seperti yang dilakukan terhadap S Club, nama lokasi tersebut sebelum berganti nama menjadi Sky Club. 

Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam Sky Club dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ahad dinihari (6/12). Dirincikan, ada 19 laki-laki dan enam perempuan kedapatan dalam pengaruh narkoba. 

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/12) kemarin mengatakan, Sky Club beroperasi karena sudah melengkapi izin."Kalau izin sudah," kata dia. 

Meski begitu, dia menilai adanya temuan pengunjung positif narkoba disana adalah kesalahan manajemen.Itu salah manajemen nya berarti. Kita akan tindaklanjuti. Bisa jadi mengarahnya kita cabut izin lagi," tegasnya. 

Dalam pengurusan perizinan, Rudi menyebut pelaku usaha sudah membuat pernyataan diantaranya tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba."Surat pernyataan tidak menyediakan ini itu sudah ada. kalau ada digrebek ya kita tindaklanjuti," imbuhnya. 

Jika tempat usaha dicabut izinnya akibat menyalahi aturan yang berlaku, maka pengelola yang sama tidak boleh lagi mengajukan izin."Sekarangkan manajemennya berbeda. Kita tidak bisa juga larang orang berusaha. Dengan orang yang sama tidak kita kasih. Sepanjang orang berbeda dan syarat lengkap, kita kasih. Kalau tempat tidak masalah, yang masalah manajemennya," urainya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook