Baru Bebas Dua Bulan, Pria asal Bengkulu Masuk Penjara Lagi

Pekanbaru | Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:22 WIB

Baru Bebas Dua Bulan, Pria asal Bengkulu Masuk Penjara Lagi
DODI VIVINO (ISTIMEWA)

PEKANABRU (RIAUPOS.CO) - Sudah dihukum dua tahun delapan bulan penjara ternyata tidak membuat SS (26) jera. Baru dua bulan menghirup udara bebas, pria pengangguran asal Bengkulu ini kembali masuk penjara.

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, SS pernah dihukum karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua sebelumnya. Lalu pada Ahad (7/8) kembali tertangkap akibat perbuatan yang sama.


Penangkapan terhadap residivis ini bermula dari laporan kecurian yang diterima Polsek Bukit Raya dari Muhibbudin (20), seorang pelajar. Pelapor kepada polisi menyebutkan, pada hari itu sekitar pukul 15.44 WIB sore sedang berada di dalam rumah usai  pulang dari warung.

"Namun yang bersangkutan lupa mencabut kunci sepeda motor. Setelah beberapa lama, pelapor tiba-tiba melihat ada seorang pria tidak di kenal menggeser sepeda motor miliknya dari tempat parkirnya. Saat itu pelapor mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri sambil berteriak," jelas Iptu Vivino.

Kebetulan saat itu, kata Iptu Vivino,  ada personel Polsek Bukit Raya yang sedang berpatroli di tempat kejadian perkara, Marpoyan Damai. Mendengar itu, petugas langsung melakukan  pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6144 HC.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui pelaku merupakan residivis kasus curanmor tahun 2020 lalu dan telah menjalani hukum dua tahun delapan bulan penjara dan baru bebas selama dua bulan. Dari pengakuan yang bersangkutan, dia baru kali ini melakukan curanmor selama bebas dari penjara," terang Iptu Vivino.

Saat ini SS sudah ditahan dan ditetap sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai rumusan Pasal 363 KUHP. Honda Beat warna putih BM 6144 HC yang dicurinya menjadi salah satu barang bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook