PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pekanbaru di ruang paripurna Balai Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa (9/5).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Wako Pekanbaru diwakili oleh Asisten Maskur Tarmizi dan juga perwakilan forkopimda. Untuk kepala OPD, hanya beberapa yang hadir, dan tidak satupun camat hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST tersebut, juru bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH membacakan laporan pembahasan tatib ini. Bahwa perubahan peraturan di dalam tatib ini menyangkut hal yang mengatur tentang kinerja anggota DPRD Pekanbaru.
Disebutkan Robi, sesuai peraturan No 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Pekanbaru, ada beberapa perubahan yang sudah disepakati bersama, dalam pembahasan pada tahun 2022. ''Perubahan di masing-masing pasal. Seperti ketentuan dalam pasal 1, pasal 23, pasal 25 dan pasal 26b, pasal 54a dan lainnya,'' kata Robin.
Ditegaskannya, semua perubahan hanya bersifat teknis. ''Perubahannya hanya pada teknis kerja anggota DPRD. Baik itu rapat, reses, sosialisasi perda serta hal lain,'' bebernya.
Dia menegaskan, dalam perubahan ini, sudah mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, usai paripurna Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan, pengesahan perubahan tatib ini, untuk melaksanakan tupoksi, tugas serta kewenangan dan hak anggota DPRD. ''Pembahasan ini secara internal, baik dari fraksi, AKD (alat kelengkapan dewan), dan pimpinan DPRD, sehingga hari ini disahkan. Setelah ini, tatib akan menjadi pedoman kita dalam bekerja,'' sebutnya.
Intinya ditegaskan lebih kepada penguatan kinerja. ''Harapan kita tentu agar dapat melayani dengan baik,'' tutur Sabarudi.(gus)