Satpol PP Bongkar Tiga Tiang Reklame

Pekanbaru | Kamis, 10 Mei 2018 - 14:19 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tindakan tegas kembali diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Kali ini tim penegak peraturan daerah (Perda) membongkar paksa tiga tiang reklame yang masih berdiri di persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Tuanku Tambusai (Simpang SKA). Tepatnya di sebelah kiri Pos Polisi Gurindam 5.

Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru Junaedy mengatakan, pembongkaran tiang reklame tersebut merupakan lanjutan dari pe­nertiban yang sebelumnya telah dilakukan beberapa waktu lalu. Karena keberadaannya menghambat kelancaran pembangunan flyover.

Baca Juga :Amankan Nataru, Pemko Terjunkan 100 Personel

“Sore nanti  (kemarin, red) kami bongkar tiga tiang reklame di sana. Kami sudah siapkan personel,” ungkap Junaedy kepada Riau Pos, Rabu (9/5) siang.

Penertiban tiang reklame tersebut, dijelaskan Junaedy, lantaran pemilik tak kunjung menunjukan itikad baiknya. Mengingat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru telah menyurati pemilik untuk melakukan pembongkaran secara pribadi.

“Kami sudah berikan kesempatan, tapi pemilik tak kunjung membongkar,” imbuhnya.

Lanjutnya, terhadap puing-puing reklame hasil penertiban akan diamankan di Kantor Satpol PP. Karena pembongkaran yang dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami sita dan amankan di kantor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru telah penertiban dua videotron di Simpang SKA. Pembongkaran reklame digital di atas Pos Polisi Gurindam 5 dilakukan, Rabu (27/4) lalu. Kemudian tak selang beberapa hari kembali dilakukan pembongkaran videotron di depan Mal SKA.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook