Tertangkap Balap Liar, Motor Ditahan Tiga Bulan

Pekanbaru | Senin, 10 April 2023 - 09:39 WIB

Tertangkap Balap Liar, Motor Ditahan Tiga Bulan
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil. (ISTIMEWA)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil turun langsung memburu para pelaku balap liar di wilayah hukumnya pada Jumat (7/10) dini hari. Pada dini hari hingga subuh itu, bersama sejumlah personel, AKP Syafnil mengejar pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.

''Atas aduan masyarakat, kami mulai memburu para pelaku sejak lewat tengah malam hingga pukul 05. 00 WIB. Mereka ini kucing-kucingan dengan petugas. Namun pada hari itu yang secara pribadi saya amankan ada dua sepeda motor,'' sebut Kapolsek, Ahad (9/4).


Pada kesempa­tan itu AKP Syafnil memperingatkan, kendaraan yang tertangkap sedang balap liar atau ugal-ugalan di jalan, akan ditahan. Tidak tanggung-tanggung, kendaraan yang terjaring akan di tahan selama tiga bulan.

''Sesuai instruk­si pimpinan, Pak Kapolresta, yang tertangkap, kendaraannya tidak akan dikembalikan selama tiga bulan sejak diamankan. Ini memang agak keras, karena perbuatan mereka ini membahayakan pengguna jalan lain,'' kata Kapolsek mengingatkan.

Tidak hanya karena balap liar, kendaraan yang terjaring saat operasi dan tidak dilengkapi dengan surat-surat sah, juga akan ditahan. Selain itu, sepeda motor yang sudah dimodif untuk racing, seperti penggunaan knalpot brong, juga akan diamankan.

Untuk itu, AKP Syafnil mengimbau kepada para remaja dan pemuda untuk menjauhi ugal-ugalan dan konvoi di jalan. Terutama ketika sudah lewat tengah malam hingga subuh hari. Dirinya juga meminta para orang tua ikut memantau anak-anak masing-masing.

''Kami mengimbau para orang tua yang punya anak-anak remaja yang masih sekolah SMP dan SMA, tolong awasi mereka setelah salat tarawih. Ke mana perginya mereka dan tanyakan. Kami berharap orang tua berani menegur anaknya yang memodifikasi sepeda motornya untuk jadi motor balap seperti knalpot brong. Tolong ini kembalikan ke bentuk standar, karena kalau tertangkap akan ditahan tiga bulan,'' tegas Kapolsek.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook