PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin menyebutkan, adanya upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjadi terobosan baru soal penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi respon positif.
Dijelaskan politisi Gerindra ini, bahwa ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.
''Ini perlu kita dukung, dan ini merupakan langkah maju dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dan memang kemudahan seperti ini yang kita harapkan, jika bisa disatukan itu bagus sekali,''ujar Zainal, Rabu (7/12).
Disampaikannya, terobosan tersebut juga dinilai sebagai upaya pemerintah memutus birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pelayanan berbelit-belit.
''Artinya bisa mempermudah, dan tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Sehingga dari rumah saja masyarakat sudah bisa memonitor jenis pajak apa saya yang harus dibayar,'' bebernya.
Untuk itu, Zainal berharap sebelum diberlakukan pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah diminta perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
''Karena tidak semua masyarakat yang memiliki NPW langsung menjadi wajib pajak, tetapi tentunya ada kategori yang dilihat seperti tingkat penghasilan dan sebagainya,maka harus di sosialisasikan, '' tuturnya.(gus)