PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,88 gram milik tersangka CDS dimusnahkan. Menurut keterangan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo, tersangka CDS dan barang bukti diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin. “Mulanya barang haram miliknya seberat 21,20 gram. Sementara yang dimusnahkan 20.88 gram, sisanya untuk uji lab,” ucapnya pada Riau Pos kemarin.
Barang haram itu beserta CDS diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin pada 29 Juli 2019. Kemudian dimusnahkan, Kamis (8/8) di Polresta Pekanbaru bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu lainnya.
“Pasca pemusnahan tentunya segera dilakukan pemberkasan agar perkara lekas selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap CDS beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Zulfikrianto dan menyusur lokasi bersama Tim Opsnal. Dari pengintaiannyalah tersangka berhasil dibekuk di Jalan Tengku Zainal Abidin, Gang Jaya, Kecamatan Pekanbaru Kota tepatnya di sebuah kos-kosan.
Lalu, bersama warga setempat dilakukan penggeledehan. Di kantong celana kirinya ditemukan satu plastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu.(*3)