Polisi Musnahkan 12.001,69 Gram Sabu

Pekanbaru | Jumat, 09 Agustus 2019 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan sabu di pelataran kantor Jalan A Yani, Kamis (8/8). Barang bukti sabu itu didapat dari tiga tersangka RN, TS, dan CDS.

Tungku pembakar berwarna biru hitam dari BNN Provinsi Riau siap menggiling dan membakar barang haram itu. Corongnya yang menghadap atas siap mengeluarkan asap hasil olahan sabu.


Di Hotel Grand Cokro, Jalan Sudirman, 18 Juli 2019 lalu 12.001.69 gram sabu diamankan beserta pemiliknya yaitu RN. Yang bersangkutan diintai polisi selama dua pekan.

Kemudian, di lokasi yang berbeda barang haram sabu lain pun turut serta diamankan. Tepatnya di Jalan Rawabening, Tampan. Barang haram seberat 30,12 gram beserta tersangka berhasil dibekuk Polsek Tampan pada 17 Juli 2019. Ialah RN sang pengedar.

Polsek Limapuluh pun turut meringkus sabu dengan berat 20.88 gram. Tersangka CDS dibekuk di Jalan Tengku Zainal Abidin pada 29 Juli 2019.

Hingga akhirnya, Kamis (8/8) dilaksanakan pemusnahan sabu-sabu di Polresta Pekanbaru yang disaksikan oleh para tersangka. Sebelum pemusnahan barang bukti dicek oleh Balai POM Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Susanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman memimpin pemusnahan itu. Dihadiri PFM Penyelia Balai POM Pekanbaru Desmiarti, Kasi P2M BNN Provinsi Riau Wan Supratman SH, PLH Asisten I Wali Kota Pekanbaru Syamsuir serta Kejari Aulia Rahman dan Pasi Lidik Danden POM 1/3 Pekanbaru Kapten Muhammad Yusuf.

Kapolres beserta Satres Narkoba dan tamu undangan melangkah menuju mobil tungku pembakar sabu. Satu persatu barang bukti dikupas lalu dimasukkan ke dalam tungku tersebut. Hingga akhirnya dicampur bahan kimia lain dan dilakukan pembakaran yang mengeluarkan asap dari cerobong yang menghunus ke atas.(*3)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook