BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Selain Sanksi, Carikan Solusi

Pekanbaru | Kamis, 09 Agustus 2018 - 10:01 WIB

Selain Sanksi, Carikan Solusi
Herwan Nasri

KOTA(RIAUPOS.CO) - Secara sikap dan ketegasan, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP dan Satgas menunjukkannya di lapangan. Di mana kebiasaan masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan diancam denda Rp2,5 juta.

Artinya, setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditangkap  dan diperiksa, lalu diminta pertanggungjawabannya, dengan harapan tidak lagi membuang sampah sembarangan tempat.

Baca Juga :Musim Penghujan, Ajak Goro di Lingkungan

“Intinya kami sangat setuju penerapan sanksi perda sampah ini. Dan berharap dengan sanksi itu kesadaran masyarakat ada hingga tidak lagi membuang sampah sembarangan, yang dampaknya dirasakan banyak orang,” kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Herwan Nasri kepada Riau Pos, Selasa (7/8). Hanya saja,   penerapan sanksi Perda itu tidak diiringi dengan solusi. Solusi yang dimaksud adalah, disiapkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di setiap kecamatan  atau minimal satu kelurahan ada satu TPS.

“Ini seharusnya dibuat, minimal satu kelurahan satu TPS. Jadi, mestinya juga sebelum sanksi diterapkan sarana dan prasarana harus disiapkan dulu. Ini akan lebih baik penerapan dan penegakan perdanya,” ungkapnya.

Masalah sarana dan prasarana ini, disebutkan Herwan, menjadi catatan khusus bagi pemko. “Jadi ketika dilarang  dan warga bertanya di mana buang sampah yang benar, petugas tinggal menunjuk tempat yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Sekarang yang terjadi, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan bersih masih kurang. Padahal dampak dari membuang sampah sembarangan itu sangat membahayakan, penyumbatan drainase dan banjir. “Karena TPS-nya tak ada, maka ditumpuk di tepi jalan. Ditambah lagi, petugas lambat mengangkutnya. Bahkan ada yang sampai 2-3 hari seperti di Jalan Duyung. Jadi ini harus bersamaan, sesuai dengan petunjuk perda. Karena perda dibuat seperti itu ada kewajiban menyiapkan sarana dan prasarananya,” terangnya lagi.

Yang menjadi persoalan sekarang , apakah sosialisasi perda sampah itu sudah maksimal dilakukan pemko maupun tim? Ini juga diminta agar terus dilakukan. Meski sejak awal Agustus sudah mulai diterapkan larangan itu.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook