PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Aksi juru parkir (jukir) liar di Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center (STC) meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka mengutip tarif parkir kendaraan hingga Rp5.000. Padahal areal tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan dilarang parkir.
Dalam aksinya, para jukir ini mengarahkan pengendara untuk parkir di pinggir jalan depan STC. Kemudian, mereka meminta tarif di luar ketentuan resmi, mencapai Rp5.000. Bahkan mereka mencatut nama pengelola STC jika ada pengendara yang komplain.
Sesuai Perda Pekanbaru Nomor 3/2009, tarif parkir kendaraan di pinggir jalan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Kepala Cabang PT Makmur Papan Permata (MPP) Pekanbaru Suryanto sebagai pengelola STC menyebut, keberadaan jukir liar tersebut tidak terkait dengan pihaknya. "Itu bukan kami. Area di luar kawasan PT MPP, kewenangan parkirnya di luar pengelolaan kami," tegas dia, Selasa (7/7).
Dia menambahkan, Jalan Jenderal Sudirman di depan STC pada dasarnya merupakan kawasan bebas parkir kendaraan bermotor. "Kawasan Sudirman itu kan KTL. Di sana harus bebas parkir kendaraan," imbuhnya.
STC saat ini sedang menyiapkan rambu larangan parkir untuk dipasang di sana agar daerah tersebut tidak disalahgunakan oknum tertentu. "Kami sedang siapkan rambunya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan," tuturnya.
Meski ilegal, parkir di depan STC tetap ada. Pihak Dinas Pehubungan (Dishub) Pekanbaru menklaim sudah sering kali melakukan penertiban. "Sudah selalu ditertibkan dan mereka selalu bergantian," kata Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Khairunnas.
Dishub Pekanbaru sambungnya juga tidak pernah mengeluarkan SPT parkir di Jalan Sudirman depan STC.
"Kami tidak pernah mengeluarkan SPT di depan STC. Kami akan tindak lanjuti dengan penertiban," singkatnya.(ali)