PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat di Jalan HR Soebrantas, Rabu (8/6/2022).
Penertiban terhadap kendaraan tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.
"Kami lakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke pengendara 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.
Penindakan terhadap kendaraan tonase berat ini juga sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Selain melakukan penindakan dengan tilang juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat
Petugas menyampaikan agar ke depannya para sopir tidak memasuki Jalan Soebrantas, namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.
"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman