Patroli Preventive Strike, Polresta Pekanbaru Amankan 120 Motor

Pekanbaru | Senin, 13 Juni 2022 - 09:01 WIB

Patroli Preventive Strike, Polresta Pekanbaru Amankan 120 Motor
Sejumlah pengendara terjaring razia Patroli Preventive Strike Polresta Pekanbaru di Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Siak IV), Ahad (12/6/2022) dini hari. Dalam razia ini terjaring 120 pengendara yang melakukan pelanggaran. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek kembali menggelar patroli Preventive Strike pada Sabtu (11/6) jelang tengah malam. Hingga Ahad (12/6) dini hari, patroli setidaknya menjaring 120 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Semua kendaraan tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Sehingga halaman depan Mapolresta penuh sesak oleh kendaraan pada dini hari tersebut.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu Prihantoro bersama Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, patroli kemarin diperkuat oleh 315 personel gabungan dari Satlantas, Satrekrim, Satsamapta, Sat Intel dan Polsek jajaran.

Sebanyak 120 sepeda motor yang digiring ke Mapolresta adalah yang kedapatan melanggar aturan dan dalam rangka pengecekan.

"Hari ini (dini hari kemarin, red) kami baru saja melaksanakan Preventive Strike Patrol di beberapa lokasi. Di Jembatan Siak IV kami mendapati pemuda sedang nongkrong. Sebelumnya saat patroli sudah kami imbau agar tidak parkir di sana. Karena memang itu tidak dibenarkan, dapat membahayakan pengguna jalan, rambu juga sudah terpasang. Namun masih kami temukan meski telah diimbau. Maka kami amankan semua. Total mencapai 120 sepeda motor," kata Kompol Angga.

Dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang akhirnya dijejerkan di halaman Mapolresta Pekanbaru itu, 41 sepeda motor dinyatakan tidak memilik surat dan langsung mendapat tindakan tilang. Saat pemeriksaan, petugas juga menemukan empat pemuda pemilik kendaraan tersebut memiliki senjata tajam.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami mendapati 4 pemuda memiliki senjata tajam dan akan dilakukan proses lebih lanjut. Kami juga mendapati sebanyak 41 sepeda motor yang tidak memiliki surat kendaraan, mereka dapat tindakan tilang. Selebihnya dipersilahkan pulang karena memiliki surat kendaraan lengkap," ucapnya.

Kasat Lantas menegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan memarkirkan kendaraan di sepanjang jembatan. Hal itu dilarang dan berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain yang melintas di jembatan. Dirinya mengimbau agar masyarakat, terutama anak muda yang sering kedapatan, agar tidak kembali nongkrong di jembatan.

"Di Jembatan Siak IV juga telah kami pasang rambu dilarang berhenti. Ini bertujuan agar tidak ada pengendara yang berhenti di sini karena jika berhenti dikhawatirkan bisa terjadinya lakalantas selain itu juga akan mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain," tutup Angga.(yls)

Laporan HENDRAWAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook