PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satlantas Polresta Pekanbaru tidak lagi melakukan penilangan manual. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Lantas Kompol Angga Wahyu Prihantoro memastikan E-Tilang sudah diterapkan sepenuhnya di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
"Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak dikeluarkannya instruksi Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri melalui Surat Telegram Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per ltanggal 18 Oktober 2022. Di Pekanbaru sudah kita terapkan sepenuhnya sejak Ahad (23/10)," ungkap Kompol Angga, kemarin.
Dengan keluarnya perintah tersebut, maka seluruh penindakan tilang dimaksimalkan dengan sistem E-Tilang atau tilang elektronik. Berlakunya aturan tersebut, maka personel Satlantas tidak bisa menilang para pelanggar dengan memberikan surat bukti tilang langsung di tempat.
Kompol Angga menegaskan, tidak ada lagi anggota Satlantas yang melakukan tilang manual. Jika masih menemukan hal itu di jalan, maka dirinya meminta masyarakat tidak melayani oknum tersebut.
Penindakan penegakan hukum di jalan raya ini akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu. Sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
ETLE Statis sendiri sudah beberapa tahun terakhir diinstalasi di Kota Pekanbaru. Beberapa titik lokasi yang memiliki perangkat tersebut bisa dilihat di Simpang Tobek Godang, Simpang SKA dan juga persimpangan Simpang Imam Munandar-Sudirman.(end)