Dampak Pemekaran Kecamatan, Minim Warga Lakukan Penyesuaian Data

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 - 09:20 WIB

Dampak Pemekaran Kecamatan, Minim Warga Lakukan Penyesuaian Data
Irma Novrita (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus berusaha melakukan penyesuaian data kependudukan bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan akhir 2020 lalu. Dari 250 ribu warga yang harus melakukan perubahan administrasi kependudukan (adminduk) pascapemekaran kecamatan, baru 20,13 persen yang melakukan penyesuaian data.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah kecamatan yang telah dimekarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada akhir 2020 lalu. Di antaranya Kecamatan Tampan dipecah menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya. Nama Kecamatan Tampan sendiri tidak digunakan lagi karena memiliki kesamaan nama dengan Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki.


Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dipecah menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Selanjutnya Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dibagi menjadi tiga kecamatan. Masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

”Sampai saat ini warga yang melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) ke alamat kecamatan pemekaran atau alamat wilayah baru masih minim,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (7/4).

Lanjut Irma, meskipun dilakukan pemekaran namun kecamatan yang saat ini telah dimekarkan tidak terpengaruh dengan lokasi tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024, karena proses pemungutan suara nantinya akan dilakukan berdasarkan penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya saja.

”Kalau dari data kita memang sampai sekaranh baru 20,13 persen warga yang telah mengubah KK dari kecamatan lama ke kecamatan pemekaran. Tapi ini tidak akan menggangu proses dalam pesta demokrasi mendatang karena saat pemilu nanti, penentuan TPS bukan berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan,” jelasnya.

Menurut Irma, untuk TPS tersebut akan disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan kelurahan, bukan kecamatan. Namun, KPU menyampaikan bahwa masih ada warga yang menggunakan nama kelurahan di bawah 2017.

Itu sebabnya pihaknya meminta dan mengimbau masyarakat segera melakukan pengurusan data kependudukan sesuai kelurahan dan kecamatan yang telah dimekarkan. ”Pada 2017, pemko ada pemekaran kelurahan. Warga yang masih menggunakan nama kelurahan lama di bawah 2017, saya minta segera mengurus KK dengan nama kelurahan saat ini,” katanya.

Sehingga, KPU sempat mempertanyakan status warga ini. Salah satu contoh warga yang masih menggunakan nama kelurahan lama adalah Simpang Tiga. Padahal, warga ini sudah beralamat di kelurahan pemekaran yakni Air Dingin.

”Makanya kami meminta pihak kecamatan dan kelurahan ikut serta mensosialisasikan pembaharuan data kependudukan bagi kecamatan dan kelurahan yang terkena pemekaran sehingga tidak terjadi kebingungan disaat warga ingin menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi mendatang,” tegasnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook