PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengalami pergantian alamat akibat pemekaran kelurahan pada 2017 lalu segera merekam data untuk pergantian kartu tanda penduduk (KTP). Pada 2017, Pemko Pekanbaru memekarkan kelurahan dengan menambah 25 kelurahan baru. Sehingga jumlah kelurahan sekarang adalah 83 dari sebelumnya 68 kelurahan.
Menurut Irma, saat ini Disdukcapil Pekanbaru mencatat terdapat kurang lebih 30 ribu KTP yang menunggu untuk cetak dari masyarakat yang melakukan pergantian akibat pemekaran kelurahan.
"Saat ini kurang lebih ada 30 ribu yang belum dicetak," ujar Irma.
Kendati demikian, masyarakat yang belum mendapatkan KTP akan diberikan surat keterangan (suket) yang memiliki fungsi sama seperti KTP. "Yang KTP-nya belum cetak akan diberikan suket yang fungsinya sama dengan KTP," tutur Irma.
Irma menyampaikan masyarakat yang belum melakukan pergantian KTP agar segera melakukan perekaman, supaya data masuk ke database Diadukcapil agar dapat dicetakkan KTP atau suket.
Menurut Irma, banyak urusan-urusan yang menjadikan KTP sebagai salah satu syaratnya. "Kalau tak direkam datanya tak ada di kita. Nantu urusan susah. Seperti urusan perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain-lain," tutupnya.(*2)