Disdukcapil Gencarkan Registrasi IKD

Pekanbaru | Rabu, 01 Maret 2023 - 11:20 WIB

Disdukcapil Gencarkan Registrasi IKD
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan kegiatan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital, di mana informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data, baik dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.


''Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas,'' ucap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, kemarin.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yaitu memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki KTP-el fisik atau belum, pernah memiliki KTP-el fisik, tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Tak hanya itu, registrasi IKD juga bisa segera dilakukan di kantor UPT Disdukcapil yang ada di kantor kecamatan. Irma mengaku antusiasme masyarakat sudah mulai tampak dengan sudah terdatanya masyarakat Kota Pekanbaru kurang lebih 1 persen.

''Alhamdulillah respon masyarakat cukup bagus. Sampai sekarang sudah 1 persen lebih dari total penduduk yang melakukan registrasi atau sekitar 7.000 orang,'' ujarnya.

Disdukcapil Kota Pekanbaru sendiri menargetkan minimal di tahun 2023 ini, sekitar 25 persen penduduk Kota Pekanbaru yang wajib KTP sudah melakukan registrasi IKD.

''Inilah yang agak berat dan akan kita kejar, kalau antusias masyarakat tinggi bisa saja tercapai,'' terang Irma.

Di lain sisi masih rendahnya partisipasi masyarakat melakukan registrasi IKD diperkirakan Irma karena IKD masih belum diberlakukan.

Namun disampaikan Irma dari Rakor Adminitrasi Kependudukan yang baru-baru ini digelar, direncanakan dalam tahun ini IKD sudah bisa difungsikan masyarakat untuk pelengkap adminitrasi baik di kantor pemerintahan atau juga perbankan.

''Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan registrasi IKD ini agar masyarakat bisa memanfaatkannya dalam segala bentuk kepengurusan administrasi yang ada,'' tegasnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook