PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aset Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai kini sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Perlu setidaknya Rp80 miliar untuk melanjutkan pembangunan pasar yang sudah mangkrak lebih dari 10 tahun itu.
Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan tersebut diserahkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, bertempat di halaman kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Senin (26/9).
Di atas lahan Pasar Cik Puan itu, berdiri bangunan pasar berlantai 3 yang terbengkalai. Bangunan itu belum kunjung dilanjutkan pengerjaannya pascaserahterima aset dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa bulan lalu.
Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Kamis (6/10) mengatakan, perlu anggaran sekitar Rp80 miliar untuk menuntaskan pembangunan Pasar Cik Puan. Jumlah ini jelas saja sangat membebani APBD Pemko Pekanbaru.
Pemerintah kota juga telah meminta bantuan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan agar bisa melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan. Pemerintah kota meminta bantuan melalui APBN.
"Untuk uang sendiri itu kurang lebih Rp80 miliar untuk membangun itu. Kita tidak tahu ya apakah nanti ini akan sekali, dua kali, atau tiga kali (dibantu melalui) APBN. Tapi kita upayakan supaya pedagang nanti bisa menempati pasar yang telah kita bangun nantinya," kata dia. Dirinya menyebut, saat ini lahan Pasar Cik itu sudah resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru. Maka pasar tersebut pengelolaan di bawah pemerintah kota.
Pembangunan pasar ini sudah mangkrak sekitar sepuluh tahun. Tahun Ini usia bangunan tersebut sudah mencapai 12 tahun. Kondisi bangunan saat ini berlantai tiga tanpa dinding. Bangunan ini dirancang dan mampu menampung 850 pedagang.
Dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdiulillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," terang Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal.
Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahasa kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan. "Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," paparnya.
Sebelumnya, 10 tahun masa pemerintah mantan Wako Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, sikap Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru selalu berseberangan terkait Cik Puan. Gubernur Riau Syamsuar ingin pasar ini dibangun menggunakan dana pemerintah, dan bahkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah siap untuk itu. Sementara, Firdaus ingin pembangunan tak menggunakan anggaran negara, melainkan dengan dana swasta.
Ujung penyelesaian pembangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai setelah bertahun-tahun terhenti memang tak kunjung tampak. Terhentinya pembangunan pasar ini terjadi karena aset yang sama-sama dicatat sebagai milik Pemko Pekanbaru seluas 7.000 meter persegi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seluas 22 ribu meter persegi.
Di sana oleh Pemko Pekanbaru saat dipimpin Walikota H Herman Abdullah tahun 2010-2011 sudah sempat memulai pembangunan pasar tradisional. Bangunan yang baru berbentuk rangka berdiri menelan anggaran Rp18 miliar tahun dari Rp50 miliar yang direncanakan. Penyelesaian polemik Pasar Cik Puan sempat muncul dengan opsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun tangan menyelesaikan pembangunan melalui sumber dana dari APBN.
Namun, Firdaus sejak 2012 hingga akhir masa jabatannya Mei 2022 lalu tetap dengan pendiriannya, yakni tidak dengan anggaran negara melainkan melalui investasi dengan konsesi selama 30 tahun.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru