PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelayanan penanganan kesehatan terkait Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru tahun 2021 menyisakan tunda bayar sekitar Rp19 miliar. Ini belum dipastikan masuk atau tidak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD-P) 2022 ini.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Kamis (6/10) menyebutkan, hal ini karena Pemko Pekanbaru yang memang kekurangan anggaran.
"Belum (masuk, red) memang, kemarin perhitungan itu belum final kita. Jadi utang di Diskes Pekanbaru belum masuk hitungan di anggaran tunda bayar itu. APBD Perubahan kita kemarin kan masih kekurangan," ujarnya.
Pemko Pekanbaru sebelumnya sudah mengesahkan APBD Perubahan senilai Rp2,521 triliun. Dalam jumlah ini disebutkan akan ada anggaran untuk melunasi tunda bayar tahun lalu yang tersisa sekitar Rp70 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy dikonfirmasi terpisah menyebutkan, pihaknya belum bisa memasukkan tunda bayar layanan kesehatan tahun 2021 sebesar Rp19 miliar dalam sistem.
"Belum lagi, karena kemarin kita mau masukkan hitungannya ke aplikasi, tapi terkunci. Jadi tidak bisa diinput (angkanya)," ujar dr Bob, begitu dia karib disapa.
Mengenai apa penyebab aplikasi belum menerima input tunda bayar layanan kesehatan itu, dia tak tahu pasti. Sementara, APBD Perubahan Pekanbaru tahun 2022 sudah disahkan beberapa hari lalu.
"Kita kurang tahu juga. Kemarin saat mau menginput datanya, kan aplikasi SIPD itu dikunci oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru," singkatnya.(ali)