Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara masif terus mengajak masyarakat untuk melunasi pajak daerahnya sebelum tutup tahun ini. Bapenda Pekanbaru menawarkan kemudahan dan kemurahan dalam pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak (WP).
Kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan diantaranya penghapusan denda (sanksi administratif) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 50 persen. Hal ini senada dengan yang disampaikan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP beberapa waktu lalu agar Bapenda sebagai organisasi penyedia layanan publik memberikan kemudahan dan kemurahan kepada masyarakat dalam urusan perpajakan.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, didampingi Sekretaris Bapenda Pekanbaru Ade Rinaldi SE dan Kabid Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri SE saat memberikan arahan di Bapenda Pekanbaru, baru-baru ini.
Bang Akur, begitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi karib disapa, Senin (5/12) mengatakan, penghapusan sanksi administratif (denda) serta diskon BPHTB ini merupakan upaya meningkatkan untuk kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong percepatan pendapatan asli daerah dari optimalisasi sektor pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2022.
"Ayo encik puan warga Kota Bertuah, nikmati kemudahan dan kemurahan pembayaran pajak karena ada penghapusan denda atas tunggakan pajak ataupun diskon BPHTB 50 persen," sebut Akur.
Dia mengklaim program ini diminati masyarakat. Kebijakan pemutihan denda akan membantu masyarakat, artinya masyarakat selaku wajib pajak tidak perlu membayar denda yang dibebankan saat telat membayar pajak mereka.
"Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak di Pekanbaru, kita sudah menuju casless. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Bank Riau, BNI, BJB, Link Aja, Alfa Mart, Tokopedia dan UPT Bapenda. Semuanya itu sekarang sudah berada dalam genggaman," urainya.
Menambahkan Kabapenda, Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi SE menyebutkan bahwa penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2022. Ini untuk seluruh jenis pajak yang dikelola Bapenda Pekanbaru yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet serta BPHTB.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan ini," jelasnya.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan didampingi Kabid Pengendalian Pajak Hidayat Alfitri melakukan pengecekan layanan pajak daerah Bapenda Pekanbaru di areal CFD, akhir pekan lalu.
Lakukan Sidak, Sosialisasi Layanan
Dalam pada itu, Ahad (4/12) pagi kemarin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan pajak daerah yang digelar Bapenda Pekanbaru di areal CFD Jalan Jenderal Sudirman. Bapenda akan konsisten secara berkelanjutan mensosialisasikan kemudahan layanan pajak daerah di Kota Bertuah.
Sejak dilantik dua pekan lalu, Kabapenda terus memastikan kemudahan layanan publik oleh Bapenda kepada masyarakat. Alek Kurniawan menegaskan, perlu dilakukan percepatan kemudahan dan kemurahan layanan pajak sehingga terciptanya partisipasi. Dengan tingginya partisipasi masyarakat, kedepannya juga dapat dilakukan pemutakhiran data-data terutama untuk PBB sebutnya.
"Makanya tenaga IT dan petugas PBB juga harus hadir di sini, terutama terkait PBB harus dimutakhirkan," tegasnya pada jajaran Bapenda Pekanbaru.
Tak sampai di situ, ke depan pihaknya akan mempermudah layanan lewat What’s App Call Centre Bapenda sehingga masyarakat betul-betul dimudahkan. Tapi dia menegaskan agar kemudahan tersebut tidak bertabrakan dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
"Jadi kita tidak menabrak regulasinya, tapi menjadikan teknologi informasi sebagai media percepatan dalam melayani masyarakat," imbuhnya.
Mantan Kadis Ketapang Pekanbaru ini kembali menegaskan, dia berkomitmen akan terus melakukan monitoring dan evaluasi kualitas layanan timnya di lapangan, memastikan wujud nyata arahan orang nomor satu di Pekanbaru tersebut.
"Prinsipnya arahan dari pak Wako, terkait kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah akan terus kita monitor dan evaluasi secara berkelanjutan, makanya kami sidak lagi hari ini," ungkapnya.
Terlebih akhir tahun 2022 merupakan batas akhir pemutihan denda pajak atas 11 Jenis pajak yang dikelola oleh kota Pekanbaru. Karena itu menurutnya, pesan tentang kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan pemerintah ini harus betul-betul sampai kepada masyarakat. "Pesan pentingnya masyarakat selaku wajib pajak diberikan kemurahan untuk tidak perlu membayar denda, yang biasanya dibebankan saat telat membayar pajak mereka," singkatnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 674 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.(ali)