PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hingga jelang akhir tahun 2019, kewajiban penyelesaian tunda bayar untuk hutang kegiatan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2018 masih tersisa Rp26 miliar lagi. Masih ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak kunjung menuntaskan ajuan pencairan.
Pada 2018, total tunda bayar yang harus diselesaikan Pemko Pekanbaru berada di angka Rp162 miliar. Tiga OPD yang belum menuntaskan tunda bayar ini adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Diskes).
Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, melalui Kabid Perbendaharaan Basri, Kamis (5/12).
"Sudah ajukan tapi masih ada yang belum masuk. Dinas Perkim, PUPR dan Diskes," katanya. Meliputi kegiatan apa saja tunda bayar tersebut, Basri tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan gambaran secara umum."Fisik dan non fisik," imbuhnya.
Masih belum tuntasnya pembayaran tersebut dikarenakan beberapa faktor salah satunya terkait administrasi. Ada pihak rekanan yang sedang berada di luar kota."Kadang ada pihak rekanan yang di luar kota, sementara administrasinya kan harus diulang atau dilengkapi," ungkapnya.
Setelah lengkap, OPD terkait baru bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kota Pekanbaru."Tiap hari ada masuk permintaan bayar. Duitnya ada," tambahnya. Terkait persoalan itu, Basri, mengaku sudah memberitahukan kepada pihak OPD untuk segera mengajukan Surat Permintaan Membayar."Sudah kita telepon dan juga sudah disurati," tegasnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota