PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana mengembalikan sistem pungutan retribusi sampah kepada ketua RT/RW. Pasalnya, perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah sampai saat ini dinilai masih sangat minim.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP menyebutkan, biaya operasional untuk pengangkutan sampah yang dibayarkan Pemko Pekanbaru mencapai sebesar Rp50 miliar. Sementara pendapatan dari sektor retribusi sampah hanya berkisar Rp5 miliar. Artinya lanjut orang nomor satu di Pekanbaru ini, pendapatan Pemko Pekanbaru masih mengalami minus.
”Retribusi sampah Rp10 ribu, dikalikan 300 ribu rumah yang ada di Pekanbaru. Maka sekitar Rp3 miliar untuk retribusi sampahnya per bulan. Kalau setahun maka Rp36 miliar. Sementara hari ini cost sampah sendiri di atas Rp50 miliar masih minus. Hari ini masih Rp5 miliar (PAD retribusi sampah, red),” ujar Uun, panggilan akrab Muflihun kepada Riau Pos usai hadir pada giat Uun Menyapa Masyarakat Kecamatan Tuah Madani, belum lama ini.
Dia menilai dengan dikembalikannya pungutan retribusi kepada RT/RW, maka pendapatannya bisa lebih optimal. Sebab RT/RW merupakan garda terdepan yang memahami kondisi di lapangan.
”Agar lebih efektif RT/RW garda terdepan bisa langsung ke masyarakat memungut retribusi. Ini lebih bagus saya rasa. Apalagi mereka juga bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap jika dikembalikan pungutan retribusi di RT/RW, pendapatan retribusi sampah bisa lebih maksimal. ”Saya yakin retribusi sampah di kota ini bisa lebih baik lagi, bisa naik dan besar, ini jika di kembalikan ke RT/RW,” terangnya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru