Imingi Uang Rp10 Ribu, Anak Punk Cabuli Difabel

Pekanbaru | Senin, 06 Maret 2023 - 10:52 WIB

Imingi Uang Rp10 Ribu, Anak Punk Cabuli Difabel
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang anak punk berinisial MC (23) yang sehari-harinya mengamen di persimpangan jalan ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus (difabel) pada Sabtu (4/3) lalu. Pelaku, yang hidup menggelandang di Kota Pekanbaru itu beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar, Ahad (5/3). Pelaku lebih dulu diamankan warga dan orang tua korban sebelum dibawa ke Polsek Tampan pada hari yang sama saat kejadian.


''Tindak pidana pencabulan terjadi pada Sabtu (4/3) pagi kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tampan,'' sebut AKP Aspikar, Ahad (5/3).

Tindakan bejat tersangka bermula ketika dirinya kerap melihat korban berjalan sendirian saat mengamen di persimpangan lampu lalu lintas. Dari sana muncul niat jahat tersangka. Lalu pada Sabtu (4/3) tersangka mendapatkan kesempatan mengajak korban ke sebuah rumah kosong bekas terbakar dengan memberikan uang Rp10 ribu.

Saat akan melakukan perbuatan cabul terhadap korban aksi pelaku dipergoki oleh warga sehingga perbuatan tersebut terhenti dan dirinya langsung ditahan. MC sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook