POLSEK RUPAT

Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kriminal | Rabu, 14 Juni 2023 - 09:43 WIB

Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Polsek Rupat, Bengkalis, Selasa (13/6/2023). (POLSEK RUPAT UNTUK RIAU POS)

RUPAT (RIAUPOS.CO) - Sempat melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupat bersama Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya berhasil menangkap pria berinisial HA (23) yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku berhasil dibekuk polisi, Senin (12/6)  saat sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti. 


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial HA atas dugaan melakukan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

“Pelaku kita tangkap atas laporan keluarga korban. Setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang telah melarikan diri dari Pulau Rupat,” ujar Kapolsek, Selasa (13/6). 

Dari hasil penyelidikan kata Siswoyo,  Senin (12/6) sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihaknya langsung membekuk pelaku.

“Saya langsung memimpin pengejaran pelaku bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berangkat menuju Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Meranti,” ungkapnya.

Sesampainya di Desa Mengkikip, kata Siswoyo, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.(ksm)

 Sekitar pukul 23.00 WIB  diperoleh informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah salah satu warga. 

“Selanjutnya tim bergerak ke rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernisial HA,” ucapnya.

Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan  pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan secara kekerasan kepada korban pada Jumat  (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB dan setelah melakukan persetubuhan tersebut  lebih kurang satu minggu melarikan diri ke Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

“Saat ini tersangka HA sudah diamankan di Polsek Rupat untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook