Perkosa Mantan Pacar, Dipenjara

Kepulauan Meranti | Rabu, 15 November 2023 - 11:30 WIB

Perkosa Mantan Pacar, Dipenjara
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan didampingi Kasat Reskirm Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan konferensi pers di Rupatama Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/11/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pemuda berinisial AS (20) dijebloskan ke dalam penjara akibat memperkosa mantan pacarnya di semak-semak, Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang pada 9 November lalu.

Hal ini terungkap saat Polres Kepulauan Meranti menghadirkan tersangka pada saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Wakapolres Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan di Mapolres, Jalan Gogok, Selasa (14/11).


‘’Hari ini kita menyampaikan pers rilis dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Selatpanjang,’’ ungkap Dodi ketika didampingi Kasat Reskirm Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan di Rupatama Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Iptu AGD Simamora menambahkan, adapun motif dari terduga pelaku melakukan aksinya akibat sakit hati karena diputuskan oleh korban.

‘’Awalnya antara korban dan tersangka memiliki hubungan kedekatan (pacaran), selanjutnya terjadi permasalahan, tersangka diputuskan oleh korban,’’ ungkap Simamora.

Tersangka yang tidak terima karena diputuskan kemudian melakukan pendekatan dengan alasan untuk pertemuan terakhir dengan korban.

Pertemuan pertama di kantor LAMR Jalan Dorak, di mana awalnya tersangka meminta untuk berboncengan dengan korban, namun ditolak korban. Akhirnya mereka bertemu di kantor LAMR sekitar pukul 19.00 pada tanggal 9 November 2023.

Kemudian pelaku meminta korban dengan bermohon untuk jalan-jalan keliling jalan Pramuka dengan berboncengan yang diiyakan korban.

‘’Namun sampai ujung Jalan Pramuka, tersangka berbelok ke Jalan Pemuda Setia tembus ke Jalan Dorak ujung hingga ke Jalan Tanjung Harapan,’’ tuturnya.

Cerita Simamora, pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak korban kebingungan dan meminta untuk kembali ke tempat semula. Namun tersangka tetap membawa korban hingga ke tanah kosong bersemak.

‘’Tersangka mengancam dengan pisau dan memperkosa korban,’’ jelas Simamora.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengajak korban kembali ke LAMR, di mana korban akhirnya pulang ke rumah.

‘’Sesampainya di rumah, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ke ibunya. Akhirnya keluarga korban melapor ke Polsek Tebingtinggi,’’ terangnya.(hen)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook