KORBAN ANAK BAWAH UMURĀ 

Sepanjang Februari, Empat Kasus Pencabulan Terungkap

Indragiri Hulu | Rabu, 01 Maret 2023 - 11:22 WIB

Sepanjang Februari, Empat Kasus Pencabulan Terungkap
Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan SIK dan Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran pada konferensi pers, Senin (27/2/2023). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sepanjang Februari 2023 , terungkap empat kasus pencabulan dan persetubuhan. Korbannya anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan, pelakunya juga ada yang anak di bawah umur.

Di antara pelaku, selain yang berhasil diamankan, juga masih ada yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu."Ini sangat memprihatinkan dan perlu perhatian semua pihak,"ujar Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan SIK dan Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (27/2).


Dijelaskan Wakapolres, kasus pertama dengan tersangka, SY (43). Sedangkan korbannya anak di bawah umur berusia 14 tahun. Kejadian itu dialami seorang anak yang tinggal di Kecamatan Rengat Barat pada tahun 2021 lalu, namun baru terungkap dan dilaporkan ke Polsek Rengat Barat pada 16 Februari 2023.

Parahnya, kejadian itu dialami korban sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD. Di mana korban merupakan serumah bersama pelaku yang merupakan adik kandung dari ibu korban. Sementara orang tua korban sudah bercerai dan ibu korban menjadi TKW ke negara tetangga, sehingga korban harus tinggal bersama pelaku.

Kasus kedua, kekerasan seksual dialami oleh anak berusia 12 tahun yang juga Kecamatan Rengat. Korban digilir oleh enam orang pelaku dan satu orang di antaranya berhasil diamankan, yakni berinisial SS (16), sedangkan yang lainnya sampai sekarang masih melarikan diri.

Kejadian itu dialami pada Sabtu (18/2) sekira pukul 20.00 WIB, bermula ketika korban bersama para pelaku duduk ngumpul bersama di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat. Namun saat minum, korban disuguhi minuman keras jenis tuak.

Setelah korban mabuk, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibawa ke sebuah pondok sawah di salah satu desa di Kecamatan Rengat. Kemudian korban digilir oleh enam orang pelaku hingga korban tidak sadarkan diri.

Kasus ketiga, dialami oleh anak berusia 16 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Batang Cenaku. Sedangkan pelakunya berinisial NR (23), mantan karyawan orang tua korban. Kejadian itu dialaminya pada Juli 2022 dan pelaku berhasil diringkus pada 20 Februari 2023 atau beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.

Kasus ke empat dilakukan oleh IP (27) warga Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan korban masih berusia 16 tahun dan kejadian itu dialami korban pada tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB.(gem)

Laporan Raja Kasmedi, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook