Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tambang Diamankan

Kampar | Senin, 26 Juni 2023 - 21:45 WIB

Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tambang Diamankan
Jajaran Polsek Tambang mengamankan MP (19) usai mendapatkan laporan dari orang tua korban Ky (12) yang mencabuli anaknya, Ahad (25/6/2023. (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TAMBANG (RIAUPOS.CO) –  Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pemuda MP (19) usai mendapatkan laporan dari orang tua Ky (12) yang mencabuli anaknya, Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Terbongkarnya tindakan tidak senonoh ini setelah korban sempat ditangkap dan diamankan warga di Kecamatan Tambang.

"Namun saat itu, korban takut dan tidak mau menceritakan kepada orang tuanya, lalu sampai di rumah korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (26/6/2023).


Dijelaskan Kapolsek, awal mula kejadian ini pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban DF (43) didatangi warga di rumahnya.

"Warga yang datang memberitahukan anaknya sedang diamankan dengan seorang pria di depan ruko yang berada di Kecamatan Tambang," jelas Kapolsek.

‘’Orang tua korban langsung menuju ke sana dan bertemu dengan Pak RT. Dari sanalah orang tuanya mengetahui, pelaku mencoba memaksa anaknya masuk ke semak-semak," tambah Marupa.

Korban waktu itu tidak mau menceritakan apa yang terjadi sehingga palaku dilepaskan oleh warga. Selanjutnya pada Jumat (24/6/1023) sekitar pukul 08.00 WIB, orang tua korban baru mengetahui apa yang dialami korban kemarin.

"Korban mengakui sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tuanya pun langsung melaporkan ke Polsek Tambang," ungkap Kapolsek.

‘’Kami langsung menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban. Setelah buktinya lengkap, pelaku kami tangkap di Kecamatan Tambanh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto bersama anggota lainya," tambah Kapolsek.

‘’Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang. Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," tegas Marupa.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook