SAMPAH SEMAKIN MENUMPUK

Wako Akui Dapat Teguran KLHK

Pekanbaru | Sabtu, 06 Maret 2021 - 11:30 WIB

Wako Akui Dapat Teguran KLHK
Warga melintas di dekat tumpukan sampah di dekat gedung Pasar Cik Puan yang terbengkalai di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (5/3/2021). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pengelolaan sampah yang merugikan masyarakat. Kondisi ini disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akibat kontrak kerja pihak ketiga yang berakhir.

Untuk diketahui, KLHK pada tanggal 1 Februari 2021 melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan


Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Rosa Vivien Ratnawati telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus perihal pengelolaan sampah.

Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan. “Ada surat dari Dirjen Persampahan. Kami sudah balas suratnya. Kami laporkan semua,” kata Wako, Jumat (5/3) mengakui teguran yang diterima.

Kata dia, surat yang dikirimkan ke KLHK berisi poin permasalahan yang terjadi. Mulai dari penanganan sampah saat ini, zonasi atau wilayah pengelolaan, pengelolaan yang dilakukan mitra kerja dan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh dinas teknis.

Tak ditampiknya, permasalahan pengelolaan sampah terjadi akibat dari berakhirnya kontrak mitra kerja pengelolaan angkutan sampah pada akhir tahun lalu. Dalam masa transisi pengelolaan angkutan sampah terjadi reaksi masyarakat akibat terjadinya tumpukan sampah.

Pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah kota secara swakelola dalam masa transisi tidak optimal akibat keterbatasan armada. “Dua pekan pertama Januari penanganan (pengelolaan sampah) tidak maksimal, tingkat kepuasan masyarakat rendah. Kita memberikan klarifikasi tentang berita yang beredar, kita memberi informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.

Sampah Menggunung di Pasar Cik Puan

Dalam pada itu, gunungan sampah yang berserakan di dalam bangunan terbengkalai Pasar Cik Puan kian membuat masyarakat sekitar gerah. Bahkan kini sebuah spanduk bertuliskan larangan membuang sampah didalam gedung hingga badan jalan Pasar Cik Pun pun dibuat oleh pemerintah setempat.

Pantauan Riau Pos, Jumat (5/3/2021) tampak spanduk berwarna merah putih tersebut terbendang didepan tumpukan sampah yang ada didalam bangunan terbengkalai.
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook